Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK - PEMERINTAHAN

Rapat Koordinasi BPN Merespon Pertanyaan Warga

303
×

Rapat Koordinasi BPN Merespon Pertanyaan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Menindaklanjuti pertanyaan warga yang dimuat di media online Centerinvestigasi.id terkait permohonan ganti nama oleh Saudari Kasmawati atas sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1574 di Kelurahan Bila. Sertifikat tersebut atas nama pemegang hak, Hasni, dengan tanggal lahir 31 Desember 1972, yang diterbitkan pada 15 Maret 2020.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng merespons cepat dengan mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait, yaitu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soppeng, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Lurah Bila, Kepala Lingkungan (Kepling) Sewo, Saudari Kasmawati, serta Saudara Rusmin sebagai perwakilan media cetak dan online Centerinvestigasi.id.

Example 300×600

Rapat koordinasi dilaksanakan di ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/12).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Amir, S.T., M.H., memaparkan bahwa data pemohon, Saudari Kasmawati, menunjukkan adanya empat dokumen dengan informasi berbeda:

  1. Ijazah SD atas nama Kasmawati, tempat dan tanggal lahir (TTL): Sewo, 1969.
  2. Kutipan Akta Nikah atas nama Kasmawati, TTL: Sewo, 21 Agustus 1976.
  3. Akta Kelahiran dan KTP atas nama Kasmawati, TTL: Soppeng, 31 Desember 1976.
  4. KTP atas nama Hasni, TTL: Soppeng, 31 Desember 1972.

“Karena adanya perbedaan data ini, pihak Kantor Pertanahan merasa perlu mencermati dokumen dan mengadakan rapat koordinasi. Kami tidak serta merta langsung memproses permohonan ganti nama dari Hasni (yang tercantum dalam sertifikat) menjadi Kasmawati,” jelas Amir, yang telah bertugas di Soppeng selama satu tahun enam bulan.

Amir juga menegaskan bahwa penggantian nama memerlukan kehati-hatian, karena jika tidak dikoordinasikan dengan instansi berwenang, dapat menimbulkan dampak hukum.

Saudari Kasmawati menjelaskan bahwa tanggal lahir di KTP Soppeng, yaitu 31 Desember 1976, diinformasikan ke Disdukcapil berdasarkan data dari akta nikah. Namun, ia mengakui bahwa tanggal lahir di akta nikahnya juga berbeda, yakni 21 Agustus 1976.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Andi Faisal, menyayangkan adanya perbedaan data ini. Ia menyarankan agar Saudari Kasmawati mengajukan permohonan penetapan di pengadilan terkait pergantian nama.

Kasat Reskrim IPTU Nurman Matasa, S.H., M.H., turut menyarankan langkah yang sama. Andi Faisal juga mengapresiasi inisiatif BPN yang mengundang instansi terkait untuk membahas permasalahan data kependudukan sebagai subjek hukum yang erat kaitannya dengan pertanahan.

Lurah Bila, Hariadi, S.E., M.M., yang akrab disapa Adi Bebor, menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan surat keterangan beda nama berdasarkan permohonan dari Kasmawati. Namun, ia mengakui bahwa anggotanya kurang teliti terhadap perbedaan data tanggal lahir.

Rapat ini diakhiri dengan foto bersama sebagai wujud silaturahmi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, instansi terkait, insan pers, dan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *