Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

Mediasi di Kelurahan Labessi Capai Kesepakatan Damai

686
×

Mediasi di Kelurahan Labessi Capai Kesepakatan Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Mediasi konflik terkait jual beli tanah perkebunan antara Hj. Habibi sebagai pembeli dan Jamaluddin sebagai penjual berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (14/01) pukul 10.00 WITA.

Dalam mediasi tersebut, Hj. Habibi meminta kejelasan terkait bukti kepemilikan atas tanah seluas 30.000 m² yang dibeli seharga Rp 150 juta. Pertemuan ini juga membahas permasalahan terkait transaksi jual beli, pengelolaan lahan, dan penebangan kayu di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.

Example 300×600

Peserta Mediasi
Turut hadir dalam pertemuan ini, Rusmin, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) selaku pendamping non-litigasi Hj. Habibi, didampingi Sekretaris DPC-SEPERNAS Soppeng, Mansur SE, serta beberapa pihak terkait, termasuk:

Abd.Rahim.,S.Sos. (Lurah Labessi)

Babinkamtibmas

Babinsa

Kepala Lingkungan dan staf kelurahan

Hasil Mediasi dan Pernyataan Pihak Terkait
Lurah Labessi, Abd. Rahim, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami tidak mengetahui adanya transaksi jual beli atau penebangan kayu ini sebelumnya. Ke depan, harap libatkan pemerintah setempat dalam pengelolaan lahan,” ujar Abdul Rahim.

Rusmin, dalam keterangannya, juga menekankan pentingnya melibatkan pemerintah dalam setiap transaksi atau aktivitas terkait tanah agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari.

Muh. Idris, salah satu pihak dalam transaksi, menjelaskan kronologi pembelian lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli dengan sistem angsuran hingga lunas, dan surat keterangan jual beli akan segera dibuat.

Ali, penggarap lahan, menyampaikan permintaan maaf atas penjualan kayu senilai Rp 1 juta tanpa izin pemilik. “Saya mohon maaf, hasil penjualan itu hanya digunakan untuk membuka lahan,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang terpisah Hj. Habibi, dalam keterangannya, menyatakan bahwa luas lahan akan disesuaikan dengan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut untuk sementara tidak akan dijual kepada pihak mana pun.

Penutup
Mediasi ini berhasil menyelesaikan perselisihan dengan kesepakatan damai, dan semua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi serta menghindari konflik di masa mendatang.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *