Bontang, Centerinvestigasi.id – UPAH Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa SK tersebut mengatur tiga sektor utama terkait besaran upah karyawan.

Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun. Kedua, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
UMSK Bontang juga mencakup industri besar di kota ini, seperti Pupuk Kaltim (PKT), Badak LNG, dan sektor pertambangan. Selain itu, aturan ini berlaku pula bagi subkontraktor yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ketiga sektor UMSK ini harus dijalankan. Jika tidak, akan dipermasalahkan oleh buruh,” tegas Abdu Safa Muha.
Sementara itu, nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 juga telah ditetapkan sebesar Rp3.780.012, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Usulan kenaikan UMK menjadi Rp3.997.363,39 telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Kamis (16/1), Disnaker Bontang menggelar audiensi dengan organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan buruh guna memastikan pelaksanaan UMSK sesuai ketentuan.
Abdu Safa Muha juga mengingatkan perusahaan, termasuk Perseroan Terbatas (PT) Livi dan PT Hasta Karya, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Bontang.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pipe Fitter dan Mechanical Bontang (IPMB), Dedy Masrani, menyampaikan apresiasi kepada Disnaker, khususnya kepada Abdu Safa Muha, atas dukungan penuh terhadap tenaga kerja lokal sesuai aturan yang berlaku.



















