Watansoppeng, Centerinvestigasi.id– ORANG tua yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya telah melanggar sejumlah undang-undang yang ada di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya. Hal itu disampaikan
Dalam temu pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jalan. La Tenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecanatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). Jumat (07/02).

Kapolres dalam press release menyampaikan, Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kecamatan. Marioriawa, Kabupaten.
Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya korban inisial AA (17) pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah. Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025.” Ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap saat korban yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut.
Tindak pencabulan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan pelecehan seksual.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak juga dikenakan sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara.
Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman yang cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda. Bahkan, hukuman tersebut dapat lebih berat jika pelaku adalah orang tua atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pelaku.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Indonesia dikenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur:
- Pasal 81 UU Perlindungan Anak:
Pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar.
- Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak, maka hukuman penjara bisa lebih berat, yaitu penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa denda.
Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak anak sebagai korban dari kekerasan seksual. Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan berulang (misalnya lebih dari satu kali atau pada lebih dari satu korban), hukuman yang diberikan bisa lebih lama lagi.



















