Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – SEBANYAK 71 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Soppeng tengah menjalani pemeriksaan oleh Polres Soppeng terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir sebesar Rp 100 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009/2010.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa, SH, MH, membenarkan adanya penyelidikan yang tengah berlangsung. “Kami sedang dalam proses lidik. Sebanyak 71 Gapoktan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana bergulir yang mereka terima,” ujarnya, Rabu (26/02).
Dari data yang dihimpun, sejumlah Gapoktan yang diperiksa diketahui tidak lagi aktif dan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Soppeng menyampaikan keberatannya terhadap pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemanggilan seluruh Gapoktan dapat berdampak psikologis bagi kelompok tani yang masih aktif dan mengelola dana dengan baik. “Semestinya yang dipanggil hanya Gapoktan yang diduga bermasalah, jangan semuanya. Pemanggilan ini menimbulkan beban sosial bagi kami yang tinggal di desa. Warga jadi memandang kami berbeda,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, mengingat dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pertanian justru disinyalir tidak dikelola secara transparan oleh beberapa kelompok tani. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap apakah ada unsur korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.



















