Kuala Lumpur, 14 Maret 2025 – Centerinvestigasi.id
Departemen Imigrasi Malaysia menangkap empat warga negara Bangladesh yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan keimigrasian. Operasi khusus ini dilakukan pada 12 dan 13 Maret 2025 di Kuala Lumpur dan Bandar Bukit Raja, Selangor, setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan intelijen selama dua pekan.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa para tersangka berusia antara 22 hingga 38 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya memiliki izin kerja sementara di sektor konstruksi, sementara dua lainnya diduga telah melewati masa berlaku visanya.
“Modus operandi mereka adalah menawarkan layanan pembuatan pas khusus bagi warga asing yang telah overstay atau izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya,” ujar Zakaria dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 134 paspor dari berbagai negara, termasuk Bangladesh, Nepal, Myanmar, Indonesia, dan India. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel, satu laptop, uang tunai sebesar RM69.380, serta dua kendaraan jenis Perodua Ativa dan Alza yang diduga digunakan dalam operasional mereka.
Keempat warga Bangladesh tersebut kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 12(1) Undang-Undang Paspor 1966 dan Pasal 56(1A)(a) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Selain itu, seorang wanita warga negara Malaysia serta tiga pria Bangladesh lainnya telah menerima panggilan untuk hadir di kantor imigrasi guna memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta masyarakat.
(Redaksi Centerinvestigasi.id)



















