Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, pada Kamis (13/03) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pembubaran ini dilakukan oleh personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama dengan personel Polsek Ganra Polres Soppeng. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam, di mana enam di antaranya masih hidup dan satu ekor sudah mati, serta 16 unit sepeda motor dan dua arena sabung ayam.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan judi sabung ayam tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WITA dan langsung dibubarkan oleh aparat kepolisian. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan norma masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Aditya Pradana.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat merugikan diri sendiri serta berdampak negatif bagi lingkungan sosial.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait adanya pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kegiatan serupa yang kembali terjadi di wilayah tersebut.
(Tim Centerinvestigasi.id)



















