Jakarta, 28 Maret 2025- Centerinvestigasi.id – Menjelang arus mudik Lebaran, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan penggunaan bahu jalan di jalan tol guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
Menurut regulasi yang berlaku, bahu jalan tol hanya diperuntukkan untuk:
- Arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Kendaraan yang mengalami kondisi darurat dan harus berhenti sementara.
- Tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran arus mudik, pihak berwenang terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di jalan tol. Masyarakat diminta untuk menggunakan fasilitas yang tersedia, seperti rest area, jika membutuhkan istirahat atau melakukan aktivitas lainnya.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. ( Sumber Humas Polri )



















