Watansopppeng, 3 Juni 2025, Centerinvestigasi.id — Redaksi Media Center Investigasi (CI) sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng untuk meminta klarifikasi atas status hukum sebidang tanah di Lingkungan Masewali, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Tanah tersebut berdasarkan informasi awal merupakan tanah negara yang telah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng (Kebun Desa) sejak tahun 1991, dengan Nomor Buku Tanah 1329/1991 dan 1763/1991.
Redaksi menanyakan keabsahan sertifikat tersebut, apakah masih tercatat aktif, apakah ada pelepasan hak, serta dugaan adanya transaksi jual beli dan permohonan hak milik perorangan atas tanah tersebut pada tahun 2024.
Pada 19 Mei 2025, pihak BPN Watansoppeng memberikan tanggapan awal melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa permintaan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“Sementara di finalisasi balasannya Pak.. Akan segera kami kirimkan kalau sudah selesai. Terima kasih,” tulis pihak BPN kepada Redaksi CI.
Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, Rusmin, menyatakan bahwa pihaknya menghargai itikad baik dan respons dari BPN, serta akan menunggu jawaban resmi untuk pemberitaan selanjutnya.
“Kami akan terus mengikuti proses ini dan memastikan informasi yang kami sajikan kepada publik tetap mengedepankan asas verifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi,” jelas Rusmin.
Media Center Investigasi berkomitmen mengawal isu-isu pertanahan dan mendorong keterbukaan informasi demi mewujudkan transparansi serta akuntabilitas publik.
Pewarta/Editor : Min



















