Watansoppeng, 16 Juni 2025 – Centerinvestigasi.id — Mediasi kedua antara warga yang menempati lahan di wilayah Kampung Bilatungke, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, kembali difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Botto.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Botto ini dipimpin langsung oleh Lurah Botto, H. Munadir Nurdin, S.Sos, serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan warga, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, unsur LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, serta tim media Centerinvestigasi.id.
Dalam sambutannya, Lurah H. Munadir Nurdin, S.Sos menegaskan bahwa pemerintah kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator netral yang menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak.
> “Kami di sini sebagai pihak penengah, tidak ingin ada yang merasa dirugikan. Kami ingin semuanya diselesaikan melalui musyawarah,” ucapnya.
Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir, berinisial L, menyampaikan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, penempatan lahan terjadi atas persetujuan lisan dari oknum pemerintah desa saat itu.
> “Kami menempati lahan itu karena dulu diberikan untuk ditinggali. Tapi kalau ternyata tidak diakui oleh pihak terkait, kami siap mundur dan menyerahkan,” ujarnya.
Pihak pengklaim lahan, Djoehari bin Pabbadji, dalam dokumen pernyataannya tahun 2006 yang diketahui Lurah saat itu, menyatakan bahwa lahan seluas ± 1 hektar tersebut merupakan milik keluarganya yang telah dikuasai sejak tahun 1960. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum bersertifikat.
Sementara itu, beberapa warga diketahui telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masing-masing selama bertahun-tahun. Namun sebagian SPPT warga dilaporkan telah dicabut pada tahun 2014, karena lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung menurut peta tata ruang saat itu.
Pihak LSM-BPPI Kabupaten Soppeng yang turut hadir dalam forum ini menegaskan bahwa mereka hadir sebagai kontrol sosial dan penengah yang independen.
> “Kami tidak membela siapa pun. Kami hanya ingin membantu agar permasalahan ini diluruskan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Acara mediasi ditutup oleh Lurah Botto, yang menyatakan akan menindaklanjuti mediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan aparat desa, guna mendapatkan klarifikasi menyeluruh.
> “Kita beri ruang bagi semua pihak. Kami akan upayakan menghadirkan pihak yang disebut pernah memberi izin, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.
Mediasi ini menjadi upaya bersama untuk menyelesaikan konflik lahan melalui jalur dialog dan musyawarah, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta semangat menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat.
Pewarta : Tim
Editor: Min



















