Watansopppeng, 17 Juni 2025 ,Centerinvestigasi.id – PROSES mediasi atas sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Selasa pagi (17/06), belum membuahkan hasil akibat ketidakhadiran pihak terlapor dari keluarga almarhumah Ikaya.

Mediasi yang dijadwalkan pukul 08.30 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Nurhayati, ahli waris almarhum Beddu Salang, melalui kuasa pendamping dari LSM-DPD Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim hak atas sebidang lahan yang kini bersertifikat atas nama almarhumah Ikaya, namun diklaim sebagai milik mendiang Beddu Salang berdasarkan riwayat jual beli lisan dengan Kalibu pada tahun 1970-an senilai Rp 25.000.
Dalam mediasi tersebut, pihak yang hadir antara lain:
Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP selaku fasilitator,
Nurhayati, ahli waris Beddu Salang,
Petta Ladacing dan Petta Lehe, sebagai saksi hidup dan tokoh masyarakat,
Kartini, anak dari Kalibu (penjual awal tanah),
Rusmin, Ketua DPD LSM-BPPI Soppeng sebagai kuasa pendamping.
Namun pihak Sulfiani, anak dari almarhumah Ikaya yang menjadi objek aduan, tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, sehingga proses mediasi belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh.
Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, menyatakan:
> “Kami hanya bisa memfasilitasi, bukan memaksa. Ketidakhadiran pihak terlapor tentu menghambat proses. Kami akan menjadwalkan kembali mediasi dalam waktu dekat.”
Bukti Visual Proses Mediasi:
Dengan belum adanya titik temu, LSM-BPPI bersama pihak ahli waris menyatakan akan tetap menempuh langkah persuasif melalui jalur hukum dan mediasi berkelanjutan.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















