Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
ORGANISASIPOLITIK - PEMERINTAHAN

Mediasi Lahan Palla Dede di Soppeng Sempat Memanas

39
×

Mediasi Lahan Palla Dede di Soppeng Sempat Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Mediasi terkait sengketa lahan Palla Dede digelar di Kantor Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Jumat (12/09).

Mediasi dibuka oleh Lurah Bila, Hariadi, MM, yang menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya memfasilitasi pertemuan, tanpa kewenangan memutuskan status hukum lahan.“Kami di kelurahan hanya memfasilitasi pertemuan ini agar ada titik terang.

Example 300×600

Status hukum lahan Palla Dede tetap mengacu pada aturan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Hariadi.

Dalam mediasi, Rusmin menyampaikan bahwa dirinya hanya sebatas pengelola lahan secara turun-temurun dari almarhum La Dalang, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.

“Saya hanya sebatas pengelola dari ahli waris almarhum La Dalang. Pada tahun 1979 ladang itu masih membayar pajak, namun pada tahun 1980 pajak dicabut oleh pemerintah melalui pembebasan pajak. Seiring waktu, ternyata pencabutan itu dilakukan karena lahan masyarakat dimasukkan dalam kawasan hutan lindung,” jelas Rusmin.Ia menegaskan, “Kalau pengelola, kita mau lawan, hadapi saya. Tapi kalau pemilik, saya siap fasilitasi.”
Sementara itu, Andi Abd. Azis Sapada, MM, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengaku memiliki dasar dari kementerian terkait mengenai pengelolaan kawasan tersebut.“Saya memiliki surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa Palla Dede diberikan kepada saya untuk dikelola. Bahkan, kayu yang ada di dalam kawasan itu diberikan izin untuk ditebang habis,” kata Andi Abd. Azis Sapada.

Meski sempat terjadi ketegangan akibat pernyataan awal Andi Abd. Azis yang dipersoalkan oleh Rusmin, suasana akhirnya kembali normal setelah dilakukan klarifikasi. Andi Abd. Azis juga menyatakan adanya kekeliruan dan meminta maaf.

Mediasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas siapa sebenarnya yang berhak melanjutkan pengelolaan di kawasan hutan lindung tersebut.

Terkait adanya surat dari Kementerian Kehutanan yang disebut-sebut dalam mediasi, tim media akan berusaha meminta penjelasan resmi kepada Dinas Kehutanan.

Pewarta : Tim
Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *