Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI & BISNISKRIMINAL - KORUPSIORGANISASISUARA RAKYAT
282
×

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPPKAD Soppeng Tegaskan Tanah Kebun Desa Botto Merupakan Aset Daerah

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — Dugaan penyalahgunaan tanah yang sempat digadaikan dan dijual kembali oleh M.F.N.A. kepada H.I., kini mulai menemukan titik terang.

Example 300×600

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa objek tanah tersebut ternyata termasuk dalam aset pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pajak, dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Soppeng, D.D., M.Si, saat dikonfirmasi oleh wartawan Media Center Investigasi pada Senin (20/10/2025).

“Benar, tanah itu tercatat sebagai Aset Daerah, dulunya merupakan kebun desa yang statusnya milik pemerintah,” ujar D.D. kepada Centerinvestigasi.id.

Pernyataan tersebut memperkuat temuan awal Media Center Investigasi, yang sebelumnya memberitakan bahwa tanah yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, diduga telah dijadikan objek gadai dan transaksi jual beli pribadi, padahal masih berstatus tanah negara dengan hak pakai atas nama pemerintah (kebun desa).

Sebelumnya, redaksi Media Center Investigasi telah mengirimkan dua kali surat konfirmasi resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng, guna meminta kejelasan status hukum serta proses pengukuran tanah tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan tertulis resmi dari pihak BPN.

Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, R., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan terhadap kasus ini.

“Kami tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang berimbang dan membuka hak jawab bagi semua pihak. Namun, jika benar objek tersebut adalah aset pemerintah, maka proses transaksinya jelas menyalahi aturan,” tegas R.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya dilindungi dari praktik penyalahgunaan atau klaim sepihak.

Media Center Investigasi akan terus menelusuri perkembangan selanjutnya, termasuk hasil konfirmasi tertulis dari pihak BPN Watansoppeng dan langkah penanganan dari pemerintah daerah terkait aset kebun desa tersebut.

Pewarta / Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *