Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Pemerintah Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi menerbitkan surat panggilan mediasi terkait sengketa lahan yang berada di Bila Tungke, Lingkungan Biccuing, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Surat panggilan mediasi tersebut diterbitkan pada 2 Juni 2026 dengan Nomor 005/60/KBT/VI/2026 tentang Mediasi Sengketa Tanah. Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Botto, H.Munadir Nurdin, S.Sos, sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi yang diajukan oleh Rusmin selaku Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng berdasarkan kuasa dari ahli waris almarhum Semmang.
Dalam surat tersebut, Kelurahan Botto mengundang para pihak untuk hadir pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026
Pukul: 09.00 WITA sampai selesai
Tempat: Aula Kantor Kelurahan Botto
Adapun pihak ahli waris yang diundang menghadiri mediasi yaitu:
1- Rosmini Semmang, S.Pd
2- Budiamin
3- Muliono
4- Bachria
Sementara pihak warga yang saat ini menempati lokasi tersebut dan turut diundang dalam mediasi adalah:
1- Sainuddin Kadire
2- Sitti
3- Ihenni
4- Bengnga
5- Beddu
6- Ramli
7- Raufe
8- Laudi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Centerinvestigasi.id, objek sengketa tersebut merupakan lahan yang diklaim sebagai tanah peninggalan almarhum Semmang bersama istrinya, Ibanong. Para ahli waris menyatakan memiliki bukti penguasaan berupa Surat PII Tahun 1975.
Menurut kronologi yang disampaikan ahli waris, lahan tersebut telah dikuasai keluarga Semmang sejak tahun 1975. Pada masa itu wilayah Bila Tungke masih termasuk dalam Desa Botto. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 1980-an sejumlah warga mulai menetap dan mendirikan rumah di atas lahan tersebut.
Saat ini diketahui terdapat sekitar delapan rumah warga yang berdiri di atas lokasi yang menjadi objek sengketa. Warga yang menempati lahan tersebut juga diketahui telah melakukan pembayaran pajak atas bangunan maupun objek yang mereka tempati.
Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kelurahan Botto yang telah merespons permohonan mediasi para ahli waris.
“Mediasi ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk mempertemukan seluruh pihak. Kami berharap masing-masing pihak dapat membawa dokumen dan bukti yang dimiliki sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan mengedepankan asas kekeluargaan,” ujarnya.
Rusmin menambahkan bahwa para ahli waris pada prinsipnya menginginkan kejelasan status hukum atas tanah peninggalan orang tua mereka, sekaligus mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Mediasi yang dijadwalkan oleh Kelurahan Botto tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap sejarah penguasaan lahan, memperjelas data administrasi pertanahan, serta membuka ruang penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
CENTERINVESTIGASI.ID akan terus memantau perkembangan proses mediasi ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Bersambung)



















