BARRU, Centerinvestigasi.id – Dunia pers dan kontrol sosial di Kabupaten Barru tengah diuji. Seorang anggota Tim Investigasi Centerinvestigasi.id, Nurdin Bengga, mendadak menerima surat teguran resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru terkait aktivitas pertambangan batu bara di Dusun Bunga Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting.
Surat bernomor 600.4.16.1/154/DLH tertanggal 13 Juli 2026 tersebut menuduh Nurdin Bengga sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh yang bersangkutan.
Bantahan Tegas atas Tuduhan “Salah Alamat”
Nurdin Bengga, yang selama ini dikenal aktif melakukan peliputan investigasi terkait kerusakan lingkungan, merasa dirugikan atas terbitnya surat tersebut.
Menurutnya, DLH Kabupaten Barru telah melakukan error in persona atau kekeliruan identitas subjek hukum dalam mengeluarkan surat teguran.
”Saya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan tambang tersebut.
Keberadaan saya di sana justru dalam kapasitas sebagai anggota tim investigasi yang bertugas melakukan kontrol sosial dan mempublikasikan dampak negatif penambangan tersebut bagi warga setempat,” tegas Nurdin.
Aktif Menyoroti, Bukan Menambang
Nurdin menambahkan bahwa selama ini ia justru gencar memberitakan aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Gattareng melalui media Centerinvestigasi.id.
Pemberitaan tersebut ditujukan sebagai bentuk pengabdian kepada publik untuk mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang yang sebenarnya.
”Sangat aneh jika saya yang selama ini menyoroti kasus ini, justru dituduh sebagai pelakunya. Ini adalah upaya pembunuhan karakter terhadap jurnalis dan tim investigasi yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tambahnya.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nurdin Bengga melalui pendampingan hukum berencana akan melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru ke pihak Polres Barru. Laporan tersebut didasarkan atas dugaan pencemaran nama baik dan adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang sebenarnya terjadi, sementara aparat justru menyasar pihak yang salah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar laporan warga yang mencatut nama anggota tim investigasi tersebut. Nurdin sendiri telah melayangkan surat keberatan resmi kepada DLH Barru dengan tembusan kepada Bupati Barru, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, dan Satpol PP Barru, untuk menuntut pencabutan surat teguran tersebut dan pemulihan nama baik.
Tim Centerinvestigasi.id akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku tambang yang sebenarnya di Dusun Bunga Ejae terungkap dan oknum yang menyebabkan kekeliruan administrasi ini dimintai pertanggungjawabannya.
Pewarta: Tim
Editor : Redaksi




















