BARRU,16 Juli 2026,CENTERINVESTIGASI.ID – Penanganan kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di Dusun Bunga Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan hingga kini masih menyimpan tanda tanya besar. Alih-alih mengungkap aktor utama di balik aktivitas perusakan lingkungan tersebut, instansi terkait dinilai melakukan langkah keliru yang mencederai kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial.
Peristiwa ironis menimpa Nurdin Bengga, seorang anggota Tim Investigasi dari Media centerinvestigasi.id. Saat berupaya menjalankan fungsi jurnalistik dan mengumpulkan fakta di lapangan terkait aktivitas tambang yang diduga kuat tidak berizin tersebut, Nurdin justru dikirimi Surat Teguran resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.4.16.1/154/DLH tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kabupaten Barru, Andi Adnan Azis, S.STP, M.Si, pihak dinas secara sepihak meminta Nurdin Bengga untuk menghentikan kegiatan pertambangan batu bara di Dusun Bunga Ejae berdasarkan laporan warga.
Surat tersebut mendasarkan teguran pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap usaha yang berdampak penting atau tidak penting wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Situasi ini memicu kejanggalan mendalam. Kehadiran Nurdin Bengga di Dusun Bunga Ejae murni sebagai tim investigasi media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi mengonfirmasi keluhan masyarakat setempat atas maraknya tambang batu bara liar, bukan sebagai pemilik modal, pekerja, apalagi pelaku tambang.
”Ini adalah bentuk salah sasaran yang sangat nyata. Tugas kami adalah menginvestigasi dan mengungkap siapa mafia di balik tambang ilegal tersebut demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Mengapa ketika kami turun melakukan kontrol sosial, justru kami yang dituduh sebagai penambangnya? Ada apa dengan DLH Barru?” tegas perwakilan tim investigasi.
Kejadian ini memicu dugaan adanya upaya pengalihan isu atau intimidasi administratif agar kasus utama mengenai eksistensi penambang liar yang sesungguhnya di Kecamatan Pujananting tidak tersentuh hukum.
Lemahnya respons penegakan hukum terhadap pelaku tambang yang asli berbanding terbalik dengan cepatnya respons DLH yang justru menyasar pihak investigator media.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi centerinvestigasi.id tengah berkoordinasi dengan organisasi profesi pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengambil langkah advokasi serta melayangkan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru guna memulihkan nama baik personel. Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum tingkat tinggi, termasuk Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, segera turun tangan langsung mengusut tuntas siapa aktor intelektual sebenarnya di balik tambang batu bara ilegal di Desa Gattareng tersebut.
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi



















