Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESASUARA RAKYAT

Dugaan Tebang Pilih Penertiban Lapak di Takalar Disorot, Satpol PP Buka Suara

9
×

Dugaan Tebang Pilih Penertiban Lapak di Takalar Disorot, Satpol PP Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAKALAR, CenterInvestigasi.id — Penertiban bangunan dan lapak pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar di wilayah Mangadu, Kecamatan Mangara Bombang, memicu sorotan publik.

​Warga mempertanyakan konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), lantaran keberadaan lapak liar lain yang berjarak sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar dinilai belum tersentuh penindakan.

Example 300×600

​Salah seorang warga Takalar, Daeng Nappa (42), menilai penegakan aturan mestinya dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

​“Satpol PP dan PUPR bisa jauh-jauh ke Mangadu melakukan penertiban. Namun, lapak yang berada di atas drainase sekitar 100 meter dari Rujab Bupati justru belum terlihat ditertibkan.
Kami hanya meminta transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan,” ujar Daeng Nappa kepada CenterInvestigasi.id, [Isi Hari/Tanggal].

​Warga berharap Pemerintah Kabupaten Takalar bersikap terbuka mengenai status legalitas, perizinan, serta pemanfaatan ruang atas bangunan yang dipersoalkan tersebut.

​Secara regulasi, penataan bangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sesuai ketentuan, setiap bangunan gedung wajib memenuhi syarat administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang.

​Penjelasan Satpol PP Takalar

​Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Takalar, Subair DP., mengonfirmasi bahwa bangunan lapak yang berada di atas saluran drainase dekat Rujab Bupati tersebut memang tidak memiliki izin.

​“Jelas mereka tidak memiliki izin. Sejauh ini, Satpol PP dalam hal penegakan Perda selalu mendampingi pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pihak tata ruang untuk menyosialisasikan pelanggaran yang dimaksud, termasuk adanya pembangunan lapak jualan di atas saluran drainase,” jelas Subair saat dikonfirmasi, [Isi Hari/Tanggal].

​Subair menegaskan, proses penertiban terhadap bangunan tersebut tidak dihentikan, melainkan mengalami penundaan teknis akibat padatnya rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.

​“Kami melakukan penundaan dengan tujuan memaklumi karena menjelang Hari Kemerdekaan banyak kegiatan yang perlu dilaksanakan. Ini bukan berarti dihentikan, tetapi bagaimana kita membangun kembali komunikasi terkait bangunan yang berada di atas drainase,” terangnya.

​Ia juga membantah tuduhan adanya intervensi atau pihak tertentu yang membentengi proses penertiban.

​“Terkait adanya pihak tertentu yang menahan proses penertiban, saya rasa tidak ada.
Ini murni penundaan sementara.
Kemungkinan akan turun surat teguran ketiga, kemudian dilaksanakan penindakan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelanjutannya,” tegas Subair.

​Saat ini, masyarakat menunggu langkah konkrit Satpol PP dan Dinas PUPR Takalar dalam menyelesaikan penataan ruang dan penegakan Perda secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: KardewaEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *