Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAORGANISASI

Badan Pendapatan Daerah Kolaka Utara Gagal Menagih Piutang Pajak MBLB Rp272 Juta

30
×

Badan Pendapatan Daerah Kolaka Utara Gagal Menagih Piutang Pajak MBLB Rp272 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka Utara, Centerinvestigasi.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius terhadap pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kolaka Utara.

‎Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum optimal melakukan penagihan piutang pajak senilai Rp272.022.314.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan instansi terkait di Lasusua.

‎BPK menjelaskan bahwa piutang tersebut berasal dari tunggakan Pajak MBLB Tahun Anggaran 2023. Sebagai upaya penagihan, Bapenda menerbitkan 57 Surat Tagihan Tunggakan Pajak pada September 2024 dengan total nilai Rp278.135.791 kepada para wajib pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

‎Namun, hingga 31 Desember 2024, realisasi pembayaran yang berhasil masuk ke kas daerah hanya mencapai Rp6.113.477. Artinya, masih terdapat piutang sebesar Rp272.022.314, atau sekitar 97,8 persen dari total nilai tagihan yang belum berhasil dipungut.

‎Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa rendahnya tingkat penagihan tidak semata-mata disebabkan oleh wajib pajak yang menunggak, tetapi juga lemahnya mekanisme penagihan yang diterapkan Bapenda.

‎BPK menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap tidak optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB.

‎Piutang yang terus menumpuk berpotensi semakin sulit dipulihkan apabila pemerintah daerah tidak segera menerapkan penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kolaka Utara agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk mempercepat penagihan seluruh piutang Pajak MBLB, memperkuat administrasi penagihan, serta memastikan setiap tunggakan pajak ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah guna mengamankan penerimaan daerah.


Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *