Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAORGANISASI

‎Aset Pemkab Kolaka Utara “Dikuasai” Tanpa Kontribusi? Potensi PAD Ratusan Juta Menguap, Kampus dan Kafe Komersial Disorot

16
×

‎Aset Pemkab Kolaka Utara “Dikuasai” Tanpa Kontribusi? Potensi PAD Ratusan Juta Menguap, Kampus dan Kafe Komersial Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka Utara ,Centerinvestigasi.id- Pengelolaan aset di bumi Patampuluan Kolaka Utara kian menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), ribuan meter persegi Barang Milik Daerah (BMD) justru “disulap” menjadi fasilitas gratis bagi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga berlangsung tanpa kontribusi sepeser pun ke kas negara.

‎Ironisnya, fasilitas milik pemerintah ini dibiarkan dikuasai pihak luar selama bertahun-tahun tanpa perjanjian kerja sama yang sah.  Kasus paling mencolok terpampang nyata pada bangunan gedung SPNF.

‎Fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah tersebut secara bebas dicaplok dan digunakan oleh Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara selama satu dekade penuh atau 10 tahun tanpa kewajiban membayar biaya sewa sepeser pun.

‎Tak hanya sektor pendidikan yang kebobolan, ruang publik strategis pun tak luput dari praktik pembiaran ini. Area komersial di kawasan Bundaran Swawindu, mulai dari Kafe Coklat hingga deretan kedai UMKM, berdiri dan meraup keuntungan komersial di atas aset daerah tanpa adanya pungutan retribusi resmi dari pemerintah.

‎Akibat karut-marut tata kelola dan lemahnya pengawasan ini, keuangan daerah harus menanggung kerugian yang masif. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar Rp312.464.062,50 dari sektor sewa BMD saja. Angka fantastis ini merupakan kerugian nyata yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat luas.

‎Sorotan tajam kini mengarah kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku instansi utama yang memegang otoritas penuh atas penatausahaan, pencatatan perjanjian, hingga penertiban BMD.

‎Lemahnya kontrol dari BPKAD membuka celah lebar terjadinya pembiaran aset negara secara terstruktur.  Selain BPKAD, instansi sektoral seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM turut dituding mandul.

‎Instansi-instansi tersebut dinilai gagal mengawasi pemanfaatan aset fisik dan ruang publik di bawah naungan mereka, yang berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

‎Kondisi ini membuktikan bahwa birokrasi di Kolaka Utara masih abai terhadap pengamanan aset negara.

‎Publik mendesak agar aparat pengawas internal maupun penegak hukum tidak tinggal diam melihat bocornya pendapatan daerah akibat kelalaian dan pembiaran yang menguntungkan segelintir pihak ini.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: AkbarEditor: Andi Taweng
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *