Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIPOLITIK - PEMERINTAHAN

Status Kebun Desa Kelurahan Botto Akhirnya Terungkap: Resmi Tercatat Sebagai Aset Daerah

116
×

Status Kebun Desa Kelurahan Botto Akhirnya Terungkap: Resmi Tercatat Sebagai Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –Status kepemilikan kebun desa yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui kejelasan. Berdasarkan hasil klarifikasi dari  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Soppeng), lahan tersebut resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Sebelumnya, Media Centerinvestigasi.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi Nomor: 017/MCI-KONFIRMASI/X/2025 tertanggal Selasa (28/10/2025) kepada Kepala  BPKAD Kabupaten Soppeng.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas status tanah kebun desa yang selama ini disebut sebagai tanah Hak Pakai instansi pemerintah.

Example 300×600

Dalam surat konfirmasi itu, redaksi Media Centerinvestigasi.id menanyakan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Apakah benar tanah yang dimaksud masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah?

2. Apakah pernah dilakukan pelepasan hak secara resmi kepada pihak lain?

3. Apakah terdapat dokumen, berita acara, atau keputusan yang menjelaskan perubahan status lahan tersebut?

Menanggapi hal tersebut, Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng membenarkan bahwa tanah kebun desa di Kelurahan Botto masih terdaftar dalam inventaris aset daerah dan tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, kebun desa di Kelurahan Botto tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hingga saat ini tidak ada surat keputusan atau berita acara pelepasan aset tersebut kepada pihak lain,” ungkap Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng saat dikonfirmasi oleh Media Centerinvestigasi.id.

Kepastian ini sekaligus mengakhiri spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan peralihan atau penjualan lahan tanpa prosedur hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan langkah penertiban serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, menyampaikan bahwa klarifikasi ini menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik investigatif dan fungsi kontrol sosial media.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas jurnalisme investigasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejelasan status kebun desa Botto ini adalah langkah awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara,” ujar Rusmin.

Dengan terungkapnya status tersebut, Media Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam menjaga dan memanfaatkan aset publik demi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta/Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *