Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –Pemerintah Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dijadwalkan akan melaksanakan mediasi terkait sengketa tanah antara dua warga setempat, yakni Ibu Sitti dan Ibu Jumati, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat resmi Pemerintah Desa Masing bernomor 45/DM/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Masing, Muliadi, SE.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mediasi akan dilaksanakan di Kantor Desa Masing mulai pukul 08.30 Wita sampai selesai.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan salah satu pihak, Ibu Sitti, yang meminta agar permasalahan tanahnya dengan Ibu Jumati dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui Pemerintah Desa.
Untuk memastikan keterbukaan proses, Pemerintah Desa juga mengundang beberapa pihak, di antaranya Camat Lilirilau, Kapolsek Lilirilau, Danramil Lilirilau, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, serta kedua pihak yang bersengketa. Tembusan surat juga ditujukan kepada Ketua BPD Desa Masing.
Kepala Desa Masing, Muliadi, SE, dalam surat tersebut berharap seluruh pihak dapat hadir tepat waktu dan berpartisipasi aktif dalam proses mediasi guna mencapai solusi yang adil dan damai.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi wadah penyelesaian yang baik dan adil bagi kedua belah pihak,” ujar Muliadi dalam surat resmi tersebut.
Namun, Ketua LSM DPD Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, menyayangkan karena pihaknya selaku pendamping masyarakat tidak dilibatkan ataupun menerima surat undangan dalam proses mediasi tersebut.
“Kami selama ini mendampingi warga dalam berbagai persoalan sosial dan pertanahan.
Seyogianya, kami juga diberi tembusan atau dilibatkan agar dapat memastikan proses mediasi berjalan terbuka dan berpihak pada keadilan masyarakat,” ujar Rusmin saat dikonfirmasi Media Center Investigasi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Rusmin, keterlibatan lembaga masyarakat sipil penting untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Ia berharap mediasi yang akan dilaksanakan dapat berjalan damai dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pelaksanaan mediasi ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana pemerintah desa memiliki peran dalam penyelesaian masalah masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum.
(Tim Media Center Investigasi)

















