Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAORGANISASI

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Masing Tak Capai Titik Temu, LSM BPPI Soroti Inkonsistensi Pemerintah Desa

29
×

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Masing Tak Capai Titik Temu, LSM BPPI Soroti Inkonsistensi Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id-Transparansi dan konsistensi dalam penyelesaian sengketa lahan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, setelah upaya mediasi antara dua warga yang bersengketa belum menghasilkan kesepakatan.

Example 300×600

Peristiwa ini dinilai menjadi cermin lemahnya penyelesaian administratif di tingkat pemerintahan desa yang seharusnya mampu memberikan kepastian bagi warga.

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Masing pada Rabu (29/10/2025) tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Masing, Muliadi, SE, bersama Kapolsek Lilirilau AKP Asep Sibli, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sejumlah perangkat desa.

Dalam Berita Acara Nomor 45/DM/X/2025, Pemerintah Desa menyebut bahwa kedua pihak yang bersengketa, yakni Ibu Sitti (pelapor) dan Ibu Jumati (terlapor), sama-sama bersikeras mempertahankan pendapatnya masing-masing, sehingga belum ditemukan titik temu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Masing mengeluarkan surat resmi Nomor 119/DM/X/2025 perihal Permohonan Mediasi kepada Camat Lilirilau. Surat itu berisi permohonan agar persoalan ini dapat dimediasi lebih lanjut di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng menyoroti langkah Pemerintah Desa yang dianggap tidak konsisten dalam menangani sengketa tersebut.
“Yang dibahas dalam mediasi bukan surat pernyataan sebelumnya yang pernah dibuat oleh Kepala Desa. Padahal dalam surat itu sudah jelas disebutkan bahwa Pemerintah Desa memberikan hak pengelolaan kepada Ibu Sitti,” tegas Ketua BPPI.

Menurutnya, dasar hukum atau dokumen resmi yang sudah diterbitkan sebelumnya seharusnya menjadi acuan utama dalam proses mediasi, agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan baru di masyarakat.
BPPI juga berencana mengawal proses mediasi lanjutan di tingkat kecamatan hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Lilirilau belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindak lanjut proses mediasi sebagaimana surat permohonan dari Pemerintah Desa Masing tersebut.

Pewarta/Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *