Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAHUKUM & HAM

Sengketa Tanah Padali Berlanjut ke Pengadilan, Tergugat Mangkir dari Panggilan Pertama

626
×

Sengketa Tanah Padali Berlanjut ke Pengadilan, Tergugat Mangkir dari Panggilan Pertama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — SETELAH tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi tingkat desa, sengketa lahan di Dusun Padali, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Perkara tersebut diajukan oleh Nurhayati, selaku pihak penggugat, bersama saudaranya Nurpada, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum Beddu Salang. Keduanya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa, 18 November 2025.

Example 300×600

Sementara itu, pihak tergugat berinisial SFI, yang berdasarkan berkas perkara merupakan anak dari almarhumah Ikaya, tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan oleh pengadilan pada Selasa, 18 November 2025. Tidak hadirnya tergugat pada pemanggilan pertama telah dicatat oleh majelis hakim dalam agenda persidangan.

Sengketa ini sebelumnya telah melalui tiga kali mediasi di tingkat Pemerintah Desa Tellulimpoe. Namun, pihak tergugat tidak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga proses musyawarah tidak dapat dilanjutkan.

Pemerintah Desa Tellulimpoe kemudian meneruskan permasalahan ke jalur hukum sesuai permintaan pihak pengadu.

Pengadilan Negeri Watansoppeng dijadwalkan kembali memanggil kedua belah pihak untuk sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam administrasi persidangan.

Pewarta: Tim Investigasi

Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *