Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIPENDIDIKAN - BUDAYA

Komite SDN 57 Kaca Kembalikan Dana Partisipasi, LSM BPPI Dorong Evaluasi dan Kepatuhan Regulasi Pendidikan

249
×

Komite SDN 57 Kaca Kembalikan Dana Partisipasi, LSM BPPI Dorong Evaluasi dan Kepatuhan Regulasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, 27 November 2025, Centerivestigasi.id — Proses penggalangan dana partisipasi pemasangan paving blok di SD Negeri 57 Kaca menjadi sorotan setelah sebagian orang tua murid menyampaikan keberatan atas mekanisme pungutan yang dinilai kurang sesuai aturan. Menindaklanjuti dinamika tersebut, pihak komite sekolah akhirnya memutuskan untuk melakukan pengembalian dana yang sebelumnya dipungut sebesar Rp 280.000 per orang tua murid.

Pengembalian dana dilaksanakan melalui pertemuan resmi antara pihak sekolah, komite, dan perwakilan orang tua murid, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Dana Partisipasi Pemasangan Paving Blok Nomor 421.2/002/KomiteSDN57-MA/XI/2025 pada Rabu, 26 November 2025.

Example 300×600

Dalam berita acara tersebut, Ketua Komite H. Ambo Asse, S.Ag, secara langsung menyerahkan kembali dana kepada 41 orang tua/wali murid. Proses ini disertai daftar penerima lengkap sebagai bukti administrasi dan menjadi arsip resmi sekolah.

Pihak komite menyampaikan bahwa pungutan tersebut pada awalnya dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi sukarela dalam rangka pembenahan fasilitas sekolah. Namun setelah menerima masukan, serta mempertimbangkan aturan tentang larangan pungutan tertentu di sekolah negeri, komite memutuskan untuk mengembalikan dana demi menjaga kenyamanan dan komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua murid.

LSM BPPI: Pengembalian Dana Langkah Positif, Namun Evaluasi Tetap Diperlukan

Ketua DPD LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, menilai bahwa pengembalian dana merupakan langkah positif sebagai bentuk tanggung jawab dan respon terhadap aspirasi masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan perlunya evaluasi serius agar mekanisme serupa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Pengembalian dana menunjukkan adanya itikad baik. Namun setiap pungutan di sekolah negeri harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Permendikbud. Evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar praktik yang tidak sesuai regulasi dapat dicegah,” ujar Rusmin.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, pungutan tanpa landasan hukum dapat berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Namun demikian, ia menekankan bahwa penentuan adanya pelanggaran berada pada kewenangan aparat penegak hukum, bukan pada opini publik atau lembaga masyarakat.

“Kami tidak dalam posisi memvonis. Namun BPPI mengingatkan bahwa pungutan di lingkungan pendidikan negeri sangat diatur oleh regulasi. Bila ada dugaan penyimpangan, biarlah aparat hukum yang melakukan pemeriksaan. Kami sebatas mengawasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Rusmin juga menegaskan bahwa BPPI akan terus memantau kepatuhan sekolah terhadap regulasi pendidikan demi mencegah terulangnya persoalan serupa.

Sikap Pihak Sekolah: Mengutamakan Kondusivitas dan Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 57 Kaca belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait keputusan pengembalian dana tersebut. Namun berdasarkan informasi pada pertemuan internal, pihak sekolah menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan demi menjaga suasana pembelajaran yang kondusif dan memastikan hubungan antara sekolah, komite, dan orang tua tetap harmonis.

Pihak sekolah juga dikabarkan akan melakukan penyesuaian terkait mekanisme komunikasi dengan komite agar setiap program sekolah lebih transparan dan selaras dengan ketentuan hukum serta kebutuhan peserta didik.

Harapan Bersama untuk Dunia Pendidikan

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh satuan pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penggalangan dana, terutama di sekolah negeri yang dibiayai oleh anggaran negara.

Pengembalian dana ini diharapkan menjadi momentum bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, sehingga dunia pendidikan dapat berjalan tanpa polemik dan masyarakat merasa tenang dalam menyekolahkan anak-anak mereka.

Pewarta/ Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *