Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Ketidakjelasan objek lahan yang dikenal sebagai “Kebun Desa Botto” di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian serius. Hingga saat ini, keberadaan, batas, serta status hukum lahan tersebut belum memiliki kejelasan yang pasti.
Menyikapi kondisi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Soppeng.
Surat tersebut diantar langsung oleh Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id pada Jumat (17/04/2026) ke masing-masing instansi terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat yang ditujukan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng telah diterima secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Irma Yanti, S.H.
Sementara itu, surat yang disampaikan ke BPKAD Kabupaten Soppeng diterima oleh petugas piket.
Dalam surat yang dilayangkan ke BPN, Media Centerinvestigasi.id meminta konfirmasi terkait keberadaan sertifikat dengan Nomor 0074, jenis Hak Pakai, tahun terbit 1991, atas nama Kebun Desa Botto, dengan luas ± 24.254 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Botto.
Adapun kepada pihak BPKAD, dimintakan penjelasan terkait apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah, termasuk dasar hukum pencatatan, riwayat pengelolaan, serta langkah pengamanan aset jika masih berstatus milik daerah.
Rusmin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga akurasi pemberitaan.
“Kami melihat ada ketidakjelasan objek yang disebut sebagai Kebun Desa Botto, baik dari sisi keberadaan fisik maupun status hukumnya. Karena itu, kami melakukan konfirmasi resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegas Rusmin.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi dari instansi pemerintah sangat penting untuk mencegah potensi konflik maupun dugaan penyimpangan.
“Jika ini aset daerah, harus jelas pengelolaannya, batas-batasnya, serta dasar hukumnya. Jika tidak jelas, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.
Media Centerinvestigasi.id memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Untuk sementara, Media Centerinvestigasi.id masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BPN dan BPKAD Kabupaten Soppeng. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat jawaban, maka pemberitaan akan tetap dilanjutkan sesuai data dan informasi yang diperoleh, dengan tetap membuka ruang hak jawab.
Bersambung……….
Pewarta/Editor : Min



















