Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Ombudsman RI Mulai Lakukan Pemeriksaan atas Laporan Dugaan Maladministrasi di Kantor Pertanahan Enrekang

180
×

Ombudsman RI Mulai Lakukan Pemeriksaan atas Laporan Dugaan Maladministrasi di Kantor Pertanahan Enrekang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — 8 Desember 2025,Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulai proses pemeriksaan substantif terkait laporan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang.

Hal tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor T/0763/LM.29-27/018956.2025/XII/2025, tertanggal 2 Desember 2025, yang ditujukan kepada Rusmin, Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi sekaligus pelapor.

Example 300×600

Dalam surat tersebut, Ombudsman RI menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penundaan berlarut dan tidak ditempatinya kewajiban pelayanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang telah diterima dan diregistrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini laporan masuk saudara dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan,” tulis Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, dalam surat tersebut.

Ombudsman juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan melibatkan koordinasi lanjutan, termasuk permintaan klarifikasi dan penelusuran dokumen terkait pelayanan yang diduga bermasalah.

Sebelumnya, Media Center Investigasi telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang pada 12 Agustus 2025, namun tidak memperoleh tanggapan memadai dari pihak terlapor. Hal tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Ombudsman RI.

Pelapor, Rusmin, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dalam menangani aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor pertanahan.

Catatan Redaksi

Media Center Investigasi berkomitmen mengawal perkembangan pemeriksaan ini hingga tuntas. Setiap bentuk perbaikan pelayanan publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang wajib dijamin negara. MCI akan terus melakukan pemantauan, klarifikasi, dan publikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta : Tim

Editor Min.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Respon (3)

Tinggalkan Balasan ke Sudirman Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *