Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
KESEHATAN

Rusmin Ingatkan Hak Pasien BPJS di Soppeng, RSUD La Temmamala dan BPJS Beri Penjelasan Terkait Dugaan Pembebanan Biaya Obat

533
×

Rusmin Ingatkan Hak Pasien BPJS di Soppeng, RSUD La Temmamala dan BPJS Beri Penjelasan Terkait Dugaan Pembebanan Biaya Obat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengingatkan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, agar memahami hak-haknya dalam memperoleh layanan kesehatan yang sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dugaan pembebanan biaya obat terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan Mandiri yang menjalani perawatan di RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng. Kamis (18/12).

Example 300×600

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Center Investigasi, keluarga pasien membeli obat berdasarkan resep yang diberikan oleh pihak rumah sakit, dengan total nilai pembelian sebesar Rp375.000.

Menanggapi hal tersebut, Humas RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa pihak rumah sakit belum menemukan adanya bukti pembayaran obat sebagaimana yang diinformasikan.

“Berdasarkan penelusuran kami, belum ditemukan bukti pembayaran obat,” ujar Humas RSUD La Temmamala saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pihak keluarga pasien menyampaikan kepada Media Center Investigasi bahwa mereka membeli obat tersebut sesuai resep yang diberikan pihak rumah sakit.

“Kami membeli obat berdasarkan resep dari rumah sakit, dengan total harga seluruh obat sebesar Rp375.000,” ujar perwakilan keluarga pasien.

Terpisah, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) dan diresepkan sesuai indikasi medis merupakan tanggungan BPJS Kesehatan dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta yang merasa dirugikan agar menyampaikan pengaduan resmi dengan melampirkan resep, nota pembayaran, serta identitas peserta, untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rusmin menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien perlu ditelusuri secara terbuka dan profesional, agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta BPJS.

“Pasien jangan sampai dirugikan. Jika memang obat itu ditanggung BPJS, maka harus dikembalikan hak pasien. Di sisi lain, semua pihak juga harus dilindungi secara hukum dengan data dan bukti yang jelas,” tegas Rusmin.

LSM-DPD-BPPI Kabupaten Soppeng menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial dan mendorong transparansi layanan kesehatan, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berulang.

Pewarta : Tim

Editor     : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *