ENREKANG, Centerinvestigasi.id– Upaya konfirmasi terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang terkait belum terbitnya hasil pengukuran dan pengembalian batas tanah ternyata tidak hanya dilakukan melalui surat resmi, tetapi juga secara langsung melalui pesan WhatsApp.
CENTERINVESTIGASI.ID mencatat, konfirmasi pertama telah dikirimkan kepada bagian pengukuran BPN Enrekang pada 16 Desember 2025, disusul konfirmasi kedua pada 23 Desember 2025. Namun hingga kini, kedua pesan tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali.
Padahal, konfirmasi tersebut dikirim setelah pengukuran lapangan dilaksanakan pada 10 Desember 2025, sehingga secara waktu dinilai wajar apabila publik menanyakan perkembangan hasil pengukuran dimaksud.
Tidak adanya respons, baik melalui pesan singkat maupun keterangan resmi, justru memperkuat pertanyaan publik mengenai pola komunikasi dan transparansi pelayanan di lingkungan BPN Enrekang.
“Kami sudah berupaya mengonfirmasi secara langsung dan santun melalui WhatsApp pada 16 dan 23 Desember.
Sayangnya, tidak ada jawaban sama sekali. Karena itu, kami menempuh jalur resmi melalui surat,” ujar Rusmin, Pimpinan Redaksi CENTERINVESTIGASI.ID.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa akses informasi publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, terlebih menyangkut urusan pertanahan yang berdampak langsung pada kepastian hukum warga.
Secara prinsip, badan publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang patut dan proporsional, meskipun sebatas informasi awal mengenai proses yang sedang berjalan.
Diam tanpa penjelasan justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Fakta tidak adanya respons atas dua kali konfirmasi tersebut kemudian mendorong CENTERINVESTIGASI.ID melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 26 Desember 2025 kepada Kepala BPN Enrekang, guna memperoleh penjelasan secara institusional dan terdokumentasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui saluran komunikasi lainnya dari pihak BPN Kabupaten Enrekang.
CENTERINVESTIGASI.ID menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, serta akan terus memantau dan menelusuri perkembangan persoalan ini demi kepentingan transparansi dan pelayanan publik.
Pewarta : Sudirman
Editor : Min

















