GRESIK,Centerinvestigasi.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik, Kamis (15/1/2026).
Kerja sama lintas sektor tersebut difokuskan pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi karyawati perusahaan, sekaligus penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk pendampingan penyusunan gugatan dan seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Agama Gresik.
MoU ditandatangani Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zaenal Fanani, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan, Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik Nefa Indra Lesmana.
Ketua PA Gresik Ahmad Zaenal Fanani menjelaskan, keterlibatan Disnaker bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap terpenuhi secara efektif bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen dengan Pengadilan Agama.
Sementara itu, kerja sama dengan YLBH FT diarahkan pada optimalisasi bantuan hukum gratis. Menurut Zaenal, negara telah menyediakan anggaran melalui Pengadilan Agama guna menjamin pendampingan hukum bagi perempuan dan anak dari keluarga tidak mampu.
“Melalui kolaborasi dengan YLBH FT, masyarakat dapat berperkara secara gratis, mulai dari pembuatan gugatan hingga pendampingan seluruh tahapan dan pemahaman tata cara beracara di Pengadilan Agama Gresik,” ujarnya.
Di bidang tata kelola data, PA Gresik menggandeng Diskominfo untuk integrasi data putusan pengadilan dengan pemerintah daerah. Data perkara, mulai perceraian, ekonomi syariah, harta bersama hingga dispensasi kawin, disajikan secara sistematis guna mendukung perumusan kebijakan daerah.
Adapun kolaborasi dengan Kadin Gresik menjadi penguatan peran dunia usaha dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan ini, kami berharap perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambah Zaenal.
Sepanjang 2025, PA Gresik tercatat menangani sekitar 3.000 perkara, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan kasus perceraian. Faktor penyebab didominasi perselisihan rumah tangga, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga maraknya judi online.
Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan PA Gresik. Ia menegaskan komitmen YLBH FT dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Pengadilan Agama dan berbagai stakeholder,” pungkasnya.
Pewarta : Redho
Editor : Redaksi



















