ENREKANG – Centerinvestigasi.id Hingga awal Februari 2026, hasil pengukuran dan pengembalian batas tanah yang dimohonkan oleh Jufri di Dusun Bissakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang.
Karena belum adanya kepastian tersebut, Jufri mendatangi Kantor BPN Enrekang pada Selasa (03/02/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil pengukuran lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas BPN.
Dari hasil konfirmasi di kantor BPN Enrekang, disampaikan bahwa hasil pengukuran belum dapat dikeluarkan.
Sebagai tindak lanjut, BPN Enrekang menerbitkan Surat Undangan Menghadiri Mediasi.
Surat tersebut bernomor 153/UND-73.16.MP.01.02/II/2026 tertanggal 03 Februari 2026, yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari Malle Puniga tertanggal 23 Juni 2025 terkait keberatan atas pengukuran bidang tanah yang dimohonkan oleh Jufri dengan Nomor Berkas 2430/2025, berlokasi di Dusun Bissakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Dalam surat undangan tersebut, BPN Enrekang menjadwalkan mediasi penyelesaian sengketa pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
Waktu: 09.30 WITA
Tempat: Aula Bambapuang, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang
Undangan mediasi ditujukan kepada para pihak terkait, termasuk Jufri, Malle Puniga, unsur pemerintah desa, aparat TNI–Polri, serta perwakilan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jufri menyatakan akan mengikuti proses mediasi sesuai undangan resmi dan masih menunggu kejelasan hasil pengukuran dari BPN Enrekang.
Catatan Redaksi
Media Centerinvestigasi.id menyajikan informasi ini berdasarkan dokumen resmi dan konfirmasi langsung. Hasil pengukuran belum bersifat final sebelum diterbitkan secara administratif oleh BPN Enrekang. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi asas keberimbangan dan kepastian hukum.
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi



















