Kolaka,Centerinvestigasi.id – Salah satu karyawan PT. Ariano Bintang Cemerlang (PT. ABC), Muh. Sofian, secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kolaka pada Kamis (26/03/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dipenuhinya hak-hak ketenagakerjaan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh yang bersangkutan. Adapun hak-hak yang dilaporkan belum diselesaikan oleh pihak perusahaan meliputi:
-Ganti rugi sisa masa kontrak (PKWT)
-Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja sekitar 4 tahun
-Hak jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh tim investigasi, pihak Disnaker Kabupaten Kolaka juga memberikan informasi awal bahwa untuk periode kerja tahun 2025–2026, PKWT karyawan belum didaftarkan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak Disnaker Kabupaten Kolaka menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, Disnaker akan melayangkan surat undangan resmi kepada pihak PT. Ariano Bintang Cemerlang guna menghadiri klarifikasi dan proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terdapat beberapa regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak perusahaan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
– Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021:
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
– Pasal 61A UU Cipta Kerja / PP 35 Tahun 2021:
Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi setelah berakhirnya masa kerja.
– Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga berakhirnya kontrak.
– UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
Konsekuensi Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut:
Sanksi administratif, berupa :
– teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,Hingga penghentian sementara kegiatan usaha
– Kewajiban membayar seluruh hak pekerja, termasuk kompensasi PKWT dan ganti rugi sisa kontrak
– Sanksi terkait BPJS, berupa denda administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
– PKWT yang tidak didaftarkan berpotensi dianggap cacat administratif, yang dapat memperkuat posisi pekerja dalam menuntut haknya
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT. Ariano Bintang Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Kolaka diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan dan mediasi sesuai prosedur yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Team
Editor : Redaksi



















