SOPPENG ,Centerinvestigasi.id – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Andi Amran Sulaiman.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan masyarakat dan petani, khususnya dari Kecamatan Marioriawa inisial N.D , sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan pemerintah di sektor pertanian.
Pengaduan ini tercatat secara resmi pada tanggal 14 Februari 2026, dengan dua nomor tiket pengaduan:
Nomor Tiket AMP-00000003……
Nomor Tiket AMP-00000003……
Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan data rincian bantuan Alsintan yang diduga telah disalurkan di Kabupaten Soppeng, yaitu:
1. Traktor roda empat sebanyak 41 unit
2. Roltifator sebanyak 16 Unit unit
3. Combine harvester sebanyak 8 unit
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penyaluran bantuan tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah kelompok tani yang masuk dalam daftar penerima disebut-sebut tidak sepenuhnya menikmati manfaat bantuan secara kolektif.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses distribusi, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang atau “mahar” oleh oknum tertentu. Nilai yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta untuk bantuan traktor roda empat, sementara untuk combine harvester diduga mencapai sekitar Rp100 juta per unit.
Akibat praktik tersebut, bantuan Alsintan yang seharusnya menjadi aset bersama kelompok tani diduga justru dikuasai secara pribadi oleh oknum penerima, meskipun secara administratif masih menggunakan nama kelompok tani.
Masyarakat menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran program bantuan pemerintah, serta dapat merugikan petani yang benar-benar membutuhkan dukungan alat produksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kementerian Pertanian melalui staf yang menerima pengaduan pada tahun 2026 telah memberikan tanggapan awal. Dalam keterangannya, laporan tersebut akan dipelajari dan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku, serta membuka kemungkinan dilakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Di sisi lain, data resmi terkait penyaluran Alsintan diketahui berada pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng, khususnya pada Bidang Sarana Pertanian, yang mencatat distribusi puluhan unit alat pertanian tersebut.
Pelapor berharap Kementerian Pertanian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret, termasuk kemungkinan penurunan tim investigasi atau koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Harapan kami, bantuan dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh kelompok tani yang berhak, bukan oleh oknum tertentu,” ujarnya
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas program bantuan pertanian, serta memastikan upaya peningkatan kesejahteraan petani berjalan sesuai tujuan.
Catatan Redaksi:
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng maupun pihak lain yang disebut dalam laporan ini, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
PEWARTA / EDITOR : Redaksi



















