Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Angkutan Karyawan Gunakan Perahu Tanpa Pelampung, Dugaan Pelanggaran K3 PT WIL di Kolaka Disorot

132
×

Angkutan Karyawan Gunakan Perahu Tanpa Pelampung, Dugaan Pelanggaran K3 PT WIL di Kolaka Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka ,Centerinvestigasi.id ,Sabtu- 18 April 2026 – Aktivitas angkutan karyawan yang diduga dilakukan oleh PT WIL di wilayah Kabupaten Kolaka menuai sorotan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan pekerja diangkut menggunakan perahu sederhana tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat sejumlah karyawan menaiki perahu kayu dari bibir pantai berbatu menuju lokasi kerja. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, karena tidak tampak adanya alat pelindung diri berupa pelampung (life jacket) bagi para pekerja selama proses penyeberangan berlangsung.

Example 300×600

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dalam aspek transportasi pekerja di wilayah perairan.

Secara regulatif, beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

– Pasal 117 menegaskan bahwa setiap angkutan di perairan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.

– Pasal 138 mengatur kewajiban penyediaan alat keselamatan bagi penumpang.
Penggunaan perahu tanpa pelampung bagi pekerja dapat dikategorikan tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

– Pasal 3 dan Pasal 9 mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dalam setiap aspek pekerjaan, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD).
Ketidaksediaan pelampung sebagai APD di transportasi air dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

– Pasal 96 huruf c menegaskan kewajiban penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan kerja.

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018

Mengatur pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja di seluruh aktivitas operasional, termasuk transportasi pekerja.

5. Kepdirjen Minerba Nomor 185 Tahun 2019

Mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba), yang mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan kewajiban perlindungan pekerja dalam seluruh kegiatan operasional, termasuk transportasi.

Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan perahu tanpa perlengkapan keselamatan yang layak bukan hanya berisiko tinggi, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban hukum perusahaan dalam melindungi pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WIL terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan pemerhati keselamatan kerja mendesak adanya investigasi serta pengawasan dari instansi terkait, baik dari sektor perhubungan maupun pertambangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan. Mengabaikan keselamatan pekerja, sekecil apa pun bentuknya, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan risiko fatal di lapangan.

Pewarta     : Mallapian

Editor        : Andi Taweng

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *