Takalar, Centerinvestigasi,id.– Minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan.
Salah satu yang dipertanyakan adalah keberadaan tenaga chef atau koki bersertifikat di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu dapur MBG yang menjadi perhatian adalah SPPG Paddingin yang berlokasi di Kecamatan Sanrobone.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dapur tersebut diduga tidak memiliki chef yang mengantongi sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kondisi ini diduga berisiko terhadap kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada para siswa penerima manfaat.
Koki yang tidak memiliki sertifikasi profesi diduga lebih rentan melakukan kesalahan prosedur dalam pengolahan makanan, seperti makanan yang kurang matang, kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan siap saji, hingga kesalahan dalam pengaturan suhu penyimpanan bahan baku.
“Tak hanya itu, jika metode memasaknya tidak sesuai standar, kandungan vitamin dan mineral penting yang dibutuhkan anak-anak diduga dapat berkurang atau hilang,” ujar salah seorang chef bersertifikat yang dimintai tanggapannya.
Pasca sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui mewajibkan setiap dapur MBG memiliki tenaga koki yang memiliki sertifikasi profesi resmi guna menjamin standar keamanan dan mutu pangan.
Namun demikian, masih ditemukan dapur MBG di Kabupaten Takalar yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, pada salah satu distribusi makanan ke SMKN 3 Takalar yang berasal dari SPPG Paddingin, dilaporkan ditemukan ulat di dalam ompreng makanan sehingga sebagian siswa memilih tidak mengonsumsinya.
Saat dikonfirmasi di kantor SPPG paddingin Selasa 2 Juni 2026, salah seorang karyawan SPPG Paddingin mengakui bahwa dapur tersebut tidak memiliki chef bersertifikat dan hanya memiliki koordinator dapur.
Menurut keterangannya, keberadaan chef bersertifikat dianggap belum diperlukan apabila jumlah produksi hanya sekitar 1.500 ompreng per hari. Sertifikasi chef, menurutnya, baru diperlukan jika kapasitas pelayanan mencapai sekitar 2.500 ompreng.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan pemahaman mengenai standar operasional yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, serta sejauh mana pengawasan Badan Gizi Nasional terhadap dapur-dapur MBG yang beroperasi di daerah.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan verifikasi guna memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan para siswa penerima manfaat program.



















