Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAMORGANISASIPOLITIK PEMERINTAHAN

JPKP Dampingi Hj. Nursiah dalam Mediasi Sengketa Lahan di Bilatungke’e, Dorong Kepastian Hukum

707
×

JPKP Dampingi Hj. Nursiah dalam Mediasi Sengketa Lahan di Bilatungke’e, Dorong Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Soppeng menghadiri undangan mediasi penyelesaian perselisihan status kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Bilatungke’e, Lingkungan Biccung, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang digelar di Kantor Kecamatan Lalabata pada Senin (20/07/2026).

Example 300×600

Dalam mediasi tersebut, warga Kelurahan Botto Hj. Nursiah hadir didampingi Ketua DPD JPKP Kabupaten Soppeng Hamsyar Hamid, berdasarkan kuasa yang diberikan untuk melakukan pendampingan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Selama proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Hj. Nursiah dan Usman Cs, dipanggil secara bergantian untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang dimiliki. Tim mediasi juga melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Ketua DPD JPKP Kabupaten Soppeng, Hamsyar Hamid, mengatakan bahwa tahapan mediasi kali ini lebih difokuskan pada pemeriksaan administrasi serta pencocokan dokumen kepemilikan.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Yang diperlukan sekarang adalah verifikasi berkas secara menyeluruh agar segera ada kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hamsyar, berdasarkan dokumen serta keterangan para saksi yang dimiliki pihaknya, lahan yang saat ini dikuasai Hj. Nursiah merupakan lahan yang diperoleh melalui mekanisme ganti rugi pada tahun 2002 dari keluarga Laebu, anak dari Matoa Biccung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung.

Ia menjelaskan, kesepakatan ganti rugi dilakukan antara Abd Umar sebagai pihak pemberi ganti rugi dengan Laebu sebagai penerima ganti rugi yang masih memiliki hubungan keluarga. Lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut saat itu ditumbuhi tanaman jati dan sebelumnya termasuk kawasan pencadangan hutan lindung.

Setelah kawasan tersebut tidak lagi berstatus sebagai pencadangan hutan lindung, Abd Umar bersama istrinya, Hj. Nursiah, mulai mengelola lahan tersebut dengan mengganti tanaman jati menjadi tanaman kakao.

Hamsyar juga menyebutkan bahwa pada tahun 2016 telah diterbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Abd Umar. Selanjutnya administrasi PBB tersebut dialihkan atas nama anaknya, Kartika Sari.

Namun, menurut pihak Hj. Nursiah, pada tahun 2019 terbit SPPT PBB atas nama Usman di atas sebagian lahan yang sama tanpa sepengetahuan pihak Abd Umar. Sejak saat itu muncul klaim kepemilikan yang kemudian memicu sengketa.

Dalam keterangannya, Hamsyar turut menyoroti proses administrasi pertanahan pada saat itu. Menurutnya, apabila benar terdapat penerbitan SPPT tanpa verifikasi riwayat tanah dan tanpa melibatkan para pemilik batas, maka hal tersebut berpotensi menjadi penyebab munculnya konflik agraria di masyarakat.

“Kami berharap proses mediasi tahap kedua dapat segera dijadwalkan. Sengketa ini sudah lebih dari satu tahun berjalan tanpa penyelesaian yang jelas. Bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami meminta dibuatkan berita acara sebagai dasar penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Soppeng agar ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tegas Hamsyar.

JPKP berharap Pemerintah Kecamatan Lalabata dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang sah, sehingga hak masing-masing pihak dapat ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi masih berlanjut dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Redaksi Media Centerinvestigasi.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Usman maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 300250
Penulis: TimEditor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *