Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAM

Sengketa Lahan Perkebunan di Topogaro Morowali: MA Memenangkan PT KAS, PT BJS Ungkap Alasan Lahan dan Perizinan

153
×

Sengketa Lahan Perkebunan di Topogaro Morowali: MA Memenangkan PT KAS, PT BJS Ungkap Alasan Lahan dan Perizinan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Morowali,CENTERINVESTIGASI.ID, 27 Juli 2026 – Kejelasan status hukum dan legalitas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali terus menjadi perhatian.
Hal ini menyusul adanya perbedaan pandangan hukum pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 114 K/TUN/2023 yang memenangkan PT Kinarya Alam Semesta (KAS) atas gugatan pencabutan izin oleh DPMPTSP.

​Di satu sisi, pemilik lahan setempat, Syamsu Alam, mempertanyakan keberlangsungan aktivitas operasional PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di atas lahan seluas 15 hektar di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Morowali. Namun di sisi lain, PT BJS menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai legalitas operasional dan riwayat perolehan lahan mereka.

Example 300×600

​Dinamika Perizinan dan Putusan Mahkamah Agung

​Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa administrasi ini bermula saat SK Izin Bupati Nomor 188.445/KEP.0257/DKDP/2014 diterbitkan untuk PT Kinarya Alam Semesta (KAS). Pada 25 November 2014, PT KAS mengikat kerja sama dengan Syamsu Alam selaku pemilik lahan 15 hektar di Desa Topogaro.

​Namun pada tahun 2019, DPMPTSP mencabut izin PT KAS. Pihak PT KAS yang merasa keberatan kemudian menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sengketa administrasi perizinan tersebut terus bergulir hingga tingkat kasasi, hingga pada 18 April 2023 Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat dan memenangkan pihak PT KAS melalui Putusan MA Nomor 114 K/TUN/2023.

​Pemerintah Desa Topogaro Ngaku Tak Terima Salinan Putusan

​Guna memastikan perimbangan informasi di tingkat tapak, Tim Redaksi Centerinvestigasi.id mengonfirmasi Pemerintah Desa Topogaro mengenai legalitas operasional dan status sengketa di wilayahnya.

​Kepala Desa Topogaro, Hamid, menjelaskan bahwa pihak Pemdes tidak mengetahui rincian perizinan operasional perusahaan serta belum menerima salinan keputusan badan peradilan tersebut.

​”Mengenai izin operasionalnya kami tidak tahu, dan terkait putusan Mahkamah Agung juga kami tidak pernah dapat salinan putusannya,” kata Kades Topogaro, Hamid, saat dikonfirmasi via pesan singkat.

​Hak Jawab Resmi PT Bukit Jejer Sukses (BJS)

​Merespons hal tersebut, Manajemen PT Bukit Jejer Sukses (BJS) menyampaikan hak jawab serta klarifikasi tertulis kepada redaksi Centerinvestigasi.id untuk menjelaskan kedudukan hukum perusahaan:
​Bukan Pihak dalam Perkara MA No. 114 K/TUN/2023:
Manajemen PT BJS menegaskan bahwa perusahaan bukan merupakan pihak dalam perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung tersebut. Pihak BJS menilai tidak tepat apabila putusan PTUN dikaitkan secara langsung dengan kedudukan hukum maupun kegiatan operasional PT BJS, karena setiap putusan pengadilan memiliki objek, para pihak, dan amar putusan yang spesifik.

​Operasional Berdasarkan Perizinan dan Transaksi Lahan Sah:

PT BJS menyatakan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan sah yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menampik anggapan bahwa seluruh lahan operasional perusahaan merupakan objek sengketa secara sepihak.

​Mekanisme Perolehan Lahan dan Klaim Ganti Rugi:

Terkait klaim atas lahan seluas 15 hektar tersebut, Manajemen PT BJS memberikan penegasan khusus mengenai riwayat perolehan tanah oleh perusahaan.

​”PT Bukit Jejer Sukses menegaskan bahwa lahan yang dimaksud telah diperoleh melalui mekanisme jual beli dengan pihak yang pada saat transaksi diakui sebagai pemilik dan didukung dokumen yang menjadi dasar transaksi,” tegas Manajemen PT BJS.

​Pihak BJS menambahkan, apabila saat ini terdapat pihak lain yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut atau menyatakan belum menerima ganti rugi, maka hal itu merupakan sengketa kepemilikan yang harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak perusahaan juga menegaskan tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi lebih dari satu kali atas objek tanah yang sama.

​”Selama tidak terdapat putusan yang secara tegas menyatakan bahwa hak PT Bukit Jejer Sukses atas lahan yang digunakan dinyatakan tidak sah, perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan hak dan perizinan yang dimiliki,” lanjut keterangan resmi PT BJS.

​Isu HGU dan Perkebunan Plasma Belum Ditanggapi

​Meski pihak PT BJS telah memaparkan riwayat perolehan lahan serta perizinan operasional secara umum, pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait pemenuhan kelengkapan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) di area perkebunan tersebut.

​Dorongan Kepastian Hukum

​Meskipun PT BJS telah memaparkan kronologi perolehan lahan dan perizinannya, Syamsu Alam selaku pemilik lahan berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat memverifikasi dan memberikan kepastian hukum yang adil atas tanah 15 hektar yang dikerjasamakannya sejak 2014.

​Pihak pemilik lahan berrencana berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN serta lembaga pengawas pelayanan publik, guna memverifikasi keabsahan dokumen pertanahan dan batas-batas hak atas tanah di wilayah Desa Topogaro agar mendapatkan solusi hukum yang mengikat. (Red)

Example 300250
Penulis: MinEditor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *