SOPPENG, Centerinvestigasi.id — Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, bersama Ketua Koordinator Kabupaten Soppeng, Iwan Sanjaya, serta tim investigasi mendatangi Kantor Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan menyampaikan konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Kecamatan Marioriawa terkait Surat Panggilan Menghadap/Mediasi antara pihak RIYATUN dan inisial MN.
Dalam pertemuannya dengan pihak Kecamatan, Rusmin menegaskan kapasitas dan perannya di lapangan bersama tim. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya adalah berdasarkan Surat Kuasa Non-Litigasi dari warga serta hak pengawasan publik yang dijamin oleh undang-undang.
”Kami hadir sebagai penerima kuasa non-litigasi untuk mendampingi warga dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tegaskan bahwa kami tidak berpihak kepada siapa pun. Posisi kami murni berada di tengah sebagai pencari keadilan dan pengawal kebenaran agar proses penyelesaian permasalahan ini berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rusmin.
Dasar Hukum dan Landasan Perundang-Undangan
Langkah pendampingan, pengawalan, serta kontrol sosial yang dilakukan oleh tim Centerinvestigasi.id ini berlandaskan pada beberapa payung hukum sah di Indonesia:
Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Landasan Pemberian Kuasa:
Mengatur bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakannya atas namanya. Dalam hal ini, pendampingan non-litigasi sah secara hukum keperdataan.
Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Fungsi Kontrol Sosial Pers: Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers berkewajiban melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hak Atas Keterbukaan Informasi: Setiap warga negara dan lembaga berhak untuk memperoleh informasi publik dan mengawasi proses pelayanan serta mediasi publik yang dilakukan oleh badan publik/instansi pemerintah (Kecamatan).
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) — UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan
Menuntut pihak Pemerintah Kecamatan Marioriawa untuk mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan (impartiality), dan keterbukaan dalam memediasi persoalan sertifikat tanah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Koordinator Kabupaten, Iwan Sanjaya, menambahkan bahwa tim investigasi akan terus mengawal jalannya proses musyawarah penanganan persoalan sertifikat tanah ini agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pihak Kecamatan Marioriawa menyambut baik kedatangan dan penyampaian konfirmasi terbuka dari tim Centerinvestigasi.id guna menciptakan kondusivitas dalam rencana mediasi yang akan dilaksanakan.




















