Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSORGANISASITNI - POLRI

KETUA II DPP-SEPERNAS RUSMIN, SELAKU PIMPINAN REDAKSI CENTERINVESTIGASI.ID, BERSAMA KETUA DPC SEPERNAS ANDI ANSARI LAKUKAN KONTROL SOSIAL DI MAPOLRES POLMAN

1044
×

KETUA II DPP-SEPERNAS RUSMIN, SELAKU PIMPINAN REDAKSI CENTERINVESTIGASI.ID, BERSAMA KETUA DPC SEPERNAS ANDI ANSARI LAKUKAN KONTROL SOSIAL DI MAPOLRES POLMAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLMAN, CENTERINVESTIGASI.ID — Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media CenterInvestigasi.id, bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC-SEPERNAS) Andi Ansari dan Tim Investigasi melaksanakan kontrol sosial di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman yang melibatkan seseorang berinisial AR.

Example 300×600

Kehadiran jajaran SEPERNAS tersebut bukan untuk memengaruhi proses penyidikan ataupun membela pihak tertentu. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan penegakan hukum agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan sesuai batas keterbukaan informasi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Dalam kegiatan tersebut, Tim SEPERNAS diterima langsung oleh penyidik yang menangani perkara. Saat dikonfirmasi, penyidik menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” jelas penyidik Polres Polman kepada Tim SEPERNAS.

Menanggapi penjelasan tersebut, Rusmin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas dan keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan di hadapan penyidik bahwa saya tidak membela pihak mana pun. Saya hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap memperhatikan objektivitas, keadilan, dan hak-hak para pihak,” ujar Rusmin, Ketua II DPP-SEPERNAS sekaligus Pimpinan Redaksi Media CenterInvestigasi.id.

Menurut Rusmin, kontrol sosial merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap perkara perlu ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang relevan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum bukan berarti mencampuri kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar kewenangan tersebut dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan Korban Perlu Dicermati dalam Penanganan Perkara

Dalam konfirmasi terpisah, pihak korban menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan dua orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, korban berharap satu orang yang dinilainya bertanggung jawab diberikan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau saya tidak masalah, tergantung dari penyidik,” ungkap korban.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang patut dicermati dalam melihat kemungkinan penyelesaian perkara. Meski demikian, keterangan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai persetujuan perdamaian, pencabutan laporan, ataupun permohonan penghentian proses hukum.

Sikap dan keinginan korban tetap perlu diperjelas secara langsung oleh pihak berwenang, termasuk mengenai pihak yang dimaksud, bentuk penyelesaian yang diharapkan, serta apakah terdapat kesepakatan yang benar-benar dibuat secara sukarela.

Dalam penanganan perkara pidana, keterangan korban merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Akan tetapi, keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana dan mekanisme penyelesaian perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta kewenangan institusi penegak hukum.

SEPERNAS Dorong Penyidik Mencermati Peluang Restorative Justice

Ketua DPC-SEPERNAS Andi Ansari menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia berharap seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dan proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.

“SEPERNAS akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap penyidik dapat melihat perkara secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice apabila persyaratan hukum terpenuhi dan mekanisme tersebut memang dapat diterapkan,” ujar Andi Ansari.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, penerapannya bukanlah hak otomatis yang dapat diberikan hanya karena korban menyatakan tidak keberatan. Penyidik tetap perlu menilai jenis tindak pidana, fakta dan alat bukti, kedudukan serta peran masing-masing pihak, kesediaan para pihak tanpa tekanan, dan persyaratan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila terdapat peluang hukum untuk menerapkan pendekatan tersebut, SEPERNAS berharap penyidik dapat membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai mekanisme, persyaratan, serta konsekuensi hukumnya.

Sebaliknya, apabila perkara tidak memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak.

SEPERNAS juga berpandangan bahwa peluang penyelesaian secara restoratif perlu dilihat berdasarkan kondisi perkara yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan keinginan salah satu pihak. Penilaian tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak mengabaikan kepentingan korban maupun hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Kontrol Sosial Bukan Intervensi terhadap Penyidikan

Sebagai Ketua II DPP-SEPERNAS sekaligus Pimpinan Redaksi Media CenterInvestigasi.id, Rusmin menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini merupakan bagian dari tanggung jawab kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, penegakan hukum yang baik bukan semata-mata diukur dari tindakan penindakan, tetapi juga dari ketepatan dalam menilai fakta, proporsionalitas pertanggungjawaban, penghormatan terhadap hak korban, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa.

Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum harus memperoleh perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kepentingan korban juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.

Karena itu, SEPERNAS berharap penyidik dapat mencermati seluruh aspek perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak, keterangan yang telah diperoleh, serta kemungkinan penyelesaian yang tersedia menurut hukum.

Kontrol sosial yang dilakukan SEPERNAS bukanlah upaya untuk menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Penentuan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menunggu Perkembangan Penanganan Perkara

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut masih berjalan di Polres Polman berdasarkan informasi yang diperoleh Tim SEPERNAS dalam kegiatan konfirmasi.

SEPERNAS berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila tersedia ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif, mekanisme tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, proses hukum diharapkan tetap berjalan secara proporsional dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Melalui kontrol sosial ini, SEPERNAS bersama Media CenterInvestigasi.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan berimbang, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik serta tanpa mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Pewarta: Tim Media Centerinvestigasi.id

Editor: Redaksi CenterInvestigasi.id

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *