MOROWALI, CENTERINVESTIGASI.ID – Puluhan warga di Dusun 4, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini hidup dalam kecemasan menjelang musim hujan. Aktivitas penimbunan lahan yang berlangsung sejak 19 September hingga 15 Oktober 2026 telah memutus total jalur drainase publik yang selama ini menjadi tulang punggung pembuangan air dari pemukiman hulu dan area perusahaan.

Berdasarkan laporan warga yang diterima Media http://Centerinvestigasi.id, Senin (2/11/2026), aktivitas penimbunan dilakukan di tiga lokasi milik inisial J., S., dan A., dengan difasilitasi alat berat dan dump truk 10 roda dari sebuah perusahaan swasta yang belum teridentifikasi namanya.
Jalan Tani dan Saluran Air Ditimbun Rata
Fakta di lapangan menunjukkan, area yang ditimbun tersebut dulunya merupakan jalan tani yang dilengkapi saluran air (drainase) di sisi kiri dan kanan. Jalur ini berfungsi vital sebagai jalur pembuangan air utama dari pemukiman di wilayah hulu dan limpasan air dari area perusahaan, yang mengalir hingga ke depan jalan provinsi.
Namun, pemilik lahan mengklaim jalur tersebut “tidak resmi” sebagai alasan untuk menimbunnya. Akibatnya, jalur itu ditimbun rata, dan sebagian area bekas saluran air tersebut kini telah dibangun menjadi rumah kos-kosan.
“Kami ini manusia, bukan binatang yang seenaknya mau ditenggelamkan oleh orang yang tidak punya hati,” ungkap salah satu perwakilan warga terdampak kepada Media http://Centerinvestigasi.id, Senin (2/11).
Warga memprediksi, jika hujan deras turun, pemukiman mereka akan terendam banjir dengan ketinggian minimal 1 Meter.
Enam Kali Lapor ke Kepala Desa, Tidak Ada Solusi
Menurut warga, mereka telah melaporkan masalah ini ke Kepala Desa Labota sebanyak enam kali sejak hari ketiga penimbunan. Namun, tidak ada mediasi atau solusi nyata yang diberikan.
“Waktu itu Kepala Desa bilang, ‘Cukup, Bapak tawar 20 juta, nanti saya yang atur semua sampai selesai’. Kami percaya dan menyerahkan ke pemerintah desa. Tapi ternyata tidak diurus,” kata perwakilan warga.
Ketika warga yang telah berinisiatif mengumpulkan dana patungan secara sukarela mencoba kembali menghubungi pemilik lahan (Bpk. S.) untuk menerima tawaran awal ganti rugi sebesar Rp40 juta, mereka justru ditolak mentah-mentah dengan alasan “terlambat dan merasa diabaikan”.
Hingga berita ini diturunkan, warga mencatat sudah enam kali mendatangi kantor desa dengan respons yang sama: “Belum ada solusi” atau “Tunggu dulu, dingin hatinya Bpk. S. baru dilobi kembali.”
Tuntutan Warga
Warga mendesak Pemerintah Kecamatan Bahodopi, Dinas PUPR Kabupaten Morowali, dan BPBD Morowali untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan memerintahkan pembukaan kembali jalur drainase sebelum bencana benar-benar terjadi.
Media http://Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Labota, pemilik lahan, serta pihak perusahaan yang alat beratnya diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan.




















