Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Warga Ulu Wolo Bangun Tanggul Sungai Secara Swadaya, Negara Dinilai Abai atas Kerusakan Bantaran.

645
×

Warga Ulu Wolo Bangun Tanggul Sungai Secara Swadaya, Negara Dinilai Abai atas Kerusakan Bantaran.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id  Senin Tanggal 3 Maret 2016 — Ketika negara absen, warga terpaksa turun tangan. Itulah yang terjadi di Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kekhawatiran  akan keselamatan lingkungan dan permukiman mendorong warga membangun tanggul sungai secara swadaya, menyusul kerusakan bantaran sungai yang kian parah akibat abrasi dan derasnya arus air, terutama saat musim hujan.

Tanggul  tersebut dibangun menggunakan kawat bronjong dan membentang sekitar kurang lebih  100 meter sepanjang lokasi perumahan milik inisial  R.P. dan  H.K yang  rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menahan laju erosi dan mencegah longsor susulan yang berpotensi mengancam rumah warga serta lahan produktif di sekitar aliran sungai.

Example 300×600

Namun, di balik semangat  itu, tersimpan fakta yang lebih serius: inisiatif swadaya ini muncul karena belum adanya penanganan nyata dari pemerintah, meskipun kerusakan bantaran sungai telah berlangsung lama dan risikonya terus meningkat. Warga menilai kondisi tersebut dibiarkan tanpa pengamanan permanen, seolah keselamatan publik bukan prioritas.

Secara hukum, pengelolaan sungai dan pengendalian daya rusak air merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk kehidupan yang aman dan produktif.

-Pasal 7 ayat (1) undang-undang yang sama juga menegaskan penguasaan negara atas sumber daya air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk pencegahan kerusakan bantaran sungai.

Dalam tataran teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa setiap kegiatan di sungai harus melalui perencanaan dan pengawasan instansi berwenang.

Pasal 32 ayat (1) melarang kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, sementara

Pasal 34 ayat (1) mewajibkan setiap pembangunan bangunan pengendali sungai didasarkan pada perencanaan teknis dan perizinan resmi.

Artinya, meskipun dilakukan dengan niat melindungi lingkungan, pembangunan tanggul secara swadaya berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari perubahan alur sungai, peningkatan gerusan di titik lain, hingga dampak bagi masyarakat di wilayah hilir.

Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi sorotan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan yang berdampak pada kepentingan umum memenuhi standar keamanan dan dilaksanakan oleh tenaga berkompeten. Tanpa pendampingan teknis, bangunan darurat berisiko gagal fungsi dan justru membahayakan masyarakat.

Salah satu warga  masyarakat setempat menegaskan bahwa langkah warga bukan bentuk pembangkangan terhadap aturan, melainkan respons darurat atas kekosongan peran negara.

“Kami bergerak karena kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau menunggu, mungkin rumah sudah hilang. Tapi kami paham, ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar seorang warga.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan kajian menyeluruh, serta menghadirkan solusi permanen yang aman dan sesuai regulasi. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai mutlak diperlukan agar perlindungan sungai tidak lagi bergantung pada inisiatif darurat yang sarat risiko hukum dan keselamatan.

Pembangunan tanggul swadaya ini layak diapresiasi sebagai wujud kepedulian dan solidaritas warga. Namun, fakta bahwa masyarakat harus menanggung sendiri risiko akibat kerusakan sungai menjadi cermin kegagalan negara dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan dan keselamatan publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Pewarta : Mallapian

Editor      : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *