Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Ketidakpastian Penyelesaian Hak Ganti Rugi dan Kompensasi PKWT Karyawan PT. ABC Site Wolo Menimbulkan Pertanyaan Kepastian Hukum

325
×

Ketidakpastian Penyelesaian Hak Ganti Rugi dan Kompensasi PKWT Karyawan PT. ABC Site Wolo Menimbulkan Pertanyaan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka,Centerinvestigasi.id— Proses penyelesaian hak ganti rugi sisa masa kontrak serta kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap salah satu karyawan PT. ABC Site Wolo hingga saat ini masih belum memperoleh kejelasan yang pasti. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Berdasarkan keterangan karyawan PT. ABC pada Hari Senin Tanggal 16 maret 2026 yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), berinisial M.S, sebelumnya pihak perusahaan melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) telah menyampaikan kepada kuasa pendamping pekerja bahwa perusahaan pada prinsipnya bersedia memenuhi hak pekerja berupa pembayaran ganti rugi sisa masa kontrak sebagaimana diminta oleh pihak pekerja.

Example 300×600

Namun dalam perkembangan selanjutnya, beberapa hari setelah penyampaian komitmen tersebut, pihak perusahaan kembali menyampaikan perubahan skema penyelesaian setelah dilakukan koordinasi dengan manajemen pusat.

Dalam komunikasi lanjutan dengan pihak pekerja, PJO menyampaikan bahwa pada awalnya manajemen telah mempertimbangkan untuk menyetujui permintaan pembayaran sisa masa kontrak secara penuh. Akan tetapi setelah dilakukan pertimbangan internal, termasuk penilaian terhadap kinerja pekerja yang dinilai baik oleh perusahaan, manajemen kemudian menawarkan opsi alternatif yang disebut sebagai solusi jangka panjang.

Dalam opsi tersebut, pekerja yang bersangkutan direncanakan tidak diberhentikan secara administratif, namun tidak lagi diwajibkan untuk menjalankan aktivitas kerja, sehingga statusnya tetap tercatat sebagai karyawan PT. ABC. Dalam skema tersebut perusahaan juga menyampaikan bahwa pembayaran hak terkait sisa masa kontrak akan dilakukan secara bertahap setiap bulan hingga berakhirnya masa kontrak kerja.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan rencana untuk memfasilitasi pekerja yang bersangkutan melakukan tes banding pemeriksaan medis di klinik yang berbeda. Apabila hasil pemeriksaan banding tersebut menunjukkan hasil negatif, perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan penempatan kembali pekerja tersebut pada proyek PT. ABC di wilayah Pomalaa.

Meski demikian, skema yang ditawarkan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum, khususnya terkait kepastian status hubungan kerja, kepastian pembayaran hak pekerja, serta mekanisme perlindungan hak selama pekerja tidak menjalankan aktivitas kerja.

Secara normatif, ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Selanjutnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT berhak memperoleh uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya hubungan kerja, yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.

Dalam perspektif hukum hubungan industrial, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja untuk menjamin adanya kepastian hak dalam hubungan kerja yang bersifat kontraktual.

Oleh karena itu, para pekerja berharap agar proses penyelesaian hak ganti rugi sisa masa kontrak serta kompensasi PKWT dapat dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Namun demikian, para pekerja berharap agar penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan ini dapat segera dituntaskan secara proporsional guna menghindari berlarut-larutnya persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa hubungan industrial.

Pewarta        : Team

Editor             : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *