Kolaka – Tim investigasi media Centerinvestigasi.id melakukan kunjungan langsung ke area kantor PT. ABC pada Rabu (01/04/2026) guna mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait dugaan belum terdaftarnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) periode 2025/2026 di Disnakertrans.
Dalam pertemuan tersebut, Pejabat Sementara (PJO) PT. ABC, Dedy Aprianto, memberikan keterangan secara terbuka namun tetap berhati-hati. Dedy Aprianto menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat kurang lebih satu bulan, sehingga masih dalam tahap penyesuaian sekaligus pendalaman terhadap sistem administrasi perusahaan, termasuk pengelolaan dokumen PKWT.
“Mengingat saya baru menjabat sekitar satu bulan, kondisi pasti terkait administrasi PKWT belum sepenuhnya saya periksa dan ketahui,” ujar Dedy Aprianto kepada tim investigasi.
Lebih lanjut, Dedy Aprianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai status PKWT periode 2025/2026. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen tidak ingin menyampaikan informasi yang belum didukung oleh data yang valid.
“Oleh karena itu, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait PKWT yang sedang berjalan,” tegas Dedy Aprianto.
Sementara itu, Tim investigasi Centerinvestigasi.id menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh PJO PT. ABC merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tim investigasi juga berpandangan bahwa langkah penelusuran internal perlu dilakukan agar setiap pernyataan yang disampaikan nantinya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Tim investigasi Centerinvestigasi.id juga menyebutkan bahwa klarifikasi tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pihak manajemen untuk tidak berspekulasi, sekaligus membuka ruang evaluasi internal sebelum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Centerinvestigasi.id, Andi Taweng, memberikan tanggapan tegas atas klarifikasi tersebut. Andi Taweng menegaskan bahwa keterbukaan dari pihak perusahaan patut diapresiasi, namun harus diikuti dengan langkah konkret dan cepat.
“Kami menghargai sikap terbuka dari pihak PJO. Namun persoalan PKWT ini menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, sehingga perusahaan wajib segera melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya secara transparan,” tegas Andi Taweng.
Lebih lanjut, Andi Taweng juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam administrasi PKWT berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan, sehingga pembenahan secara menyeluruh perlu segera dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Centerinvestigasi.id menyatakan bahwa PT. ABC diharapkan segera menyelesaikan proses verifikasi administrasi secara komprehensif, agar polemik terkait status PKWT menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para pekerja.
Pewarta : Mallapian
Editor : Redaksi



















