PAMEKASAN, Centerinvestigasi.id ,Kamis tanggal 9 April 2026– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum dengan mengeluarkan peringatan terhadap praktik adu kelereng dan kerapan kelinci yang kian marak di tengah masyarakat.
Aktivitas yang selama ini dianggap sebagai hiburan tradisional tersebut dinilai telah mengalami pergeseran, dari sekadar permainan menjadi praktik yang berpotensi mengandung unsur perjudian serta kekerasan terhadap hewan.
Melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan preventif, guna mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Secara yuridis, praktik adu kelereng yang melibatkan taruhan atau pungutan dengan pola “untung-untungan” dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, yang menitikberatkan pada unsur permainan yang bergantung pada peruntungan dan adanya keuntungan dari kerugian pihak lain.
Selain itu, ketentuan serupa juga memiliki akar dalam Pasal 303 KUHP lama, yang melarang segala bentuk perjudian, baik sebagai mata pencaharian maupun tidak.
Sementara itu, pada praktik kerapan kelinci, ditemukan indikasi kuat adanya perlakuan yang menyakiti hewan demi meningkatkan performa lomba. Hal ini berpotensi melanggar:
Pasal 337 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan penganiayaan dan/atau penyalahgunaan terhadap hewan.
Pasal 66A UU 41/2014, yang menegaskan kewajiban setiap orang untuk memperlakukan hewan secara layak tanpa kekerasan dan penderitaan yang tidak perlu.
Lebih jauh, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan moral masyarakat, karena mendorong pola pikir spekulatif serta mengabaikan prinsip keadilan dan empati.
Sebagai langkah konkret, Polres Pamekasan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi kegiatan, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang tetap menyelenggarakan atau memfasilitasi praktik tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan juga mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, tokoh adat, dan warga—untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan taat hukum. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam mencegah berkembangnya praktik yang berpotensi merugikan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian maupun kekerasan terhadap hewan.
Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga kondusivitas wilayah, tetapi juga meneguhkan bahwa setiap bentuk hiburan harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.
Pewarta: ABD KHOFI
Editor: Redaksi



















