Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Surat Resmi BPKPD Terungkap, Pemkab Soppeng Tegaskan Lahan Botto Tak Pernah Dialihkan

67
×

Surat Resmi BPKPD Terungkap, Pemkab Soppeng Tegaskan Lahan Botto Tak Pernah Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Fakta baru kembali menguat dalam penelusuran status lahan di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) secara resmi menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi BPKPD Kabupaten Soppeng bernomor 502/BPKPD/IV/2026 tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi.
Dalam isi surat tersebut ditegaskan bahwa:

Example 300×600

Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng memiliki tanah kebun yang berada di Kelurahan Botto dengan status Hak Pakai Nomor 74 Tahun 1991 yang tercatat sebagai aset daerah dan sampai saat ini tidak pernah dilakukan pelepasan hak kepada pihak lain.

Tidak hanya itu, BPKPD juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan proses plotting bidang tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng guna memastikan titik koordinat serta luas lahan secara pasti.

Penegasan ini semakin memperkuat indikasi bahwa apabila terdapat aktivitas penguasaan, pemanfaatan, atau bahkan dugaan transaksi oleh pihak tertentu, maka hal tersebut patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, Rusmin, menilai jawaban resmi ini menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik yang menyimpang.

“Kalau sudah ditegaskan sebagai aset daerah dan tidak pernah dilepas, maka siapa pun yang menguasai harus bisa menunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, ini berpotensi masuk ranah hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Media Center Investigasi juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor BPN Kabupaten Soppeng untuk memastikan kesesuaian data sertifikat, termasuk kemungkinan adanya perubahan data, pemecahan, maupun pengalihan hak.

Hingga saat ini, pihak BPN belum memberikan tanggapan resmi. Namun, proses plotting yang disebutkan oleh BPKPD dinilai akan menjadi kunci penting dalam mengungkap kondisi riil di lapangan.

Media Center Investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rusmin

Sumber: Surat Resmi BPKPD Kabupaten Soppeng Nomor 502/BPKPD/IV/2026

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *