Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Papan Larangan di Wilayah IUP PT CNI Picu Tafsir Beragam, Warga Minta

149
×

Papan Larangan di Wilayah IUP PT CNI Picu Tafsir Beragam, Warga Minta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id –23 April 2026, Pemasangan papan bertuliskan “DILARANG KERAS” di wilayah Dusun Labuang Bajo, Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, menuai perhatian dan beragam penafsiran dari masyarakat setempat. Papan tersebut mencantumkan larangan memasuki, memindahkan batas wilayah, serta melakukan aktivitas tanpa izin dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sejumlah warga menilai, redaksi pada papan larangan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, terutama terkait batas kewenangan perusahaan dalam kawasan IUP. Menurut pandangan warga, keberadaan papan tersebut terkesan sebagai penegasan sepihak atas penguasaan seluruh area dalam wilayah izin, tanpa membedakan secara jelas antara wilayah operasional perusahaan dan kawasan yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Example 300×600

“Kami berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh wilayah dalam IUP sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan,” ungkap salah seorang warga setempat.

Lebih lanjut, masyarakat mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tetap harus berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak masyarakat atas tanah yang telah lama dikuasai secara turun-temurun. Kejelasan batas dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik sosial.

Pemasangan papan dengan nada larangan yang tegas juga dinilai perlu diimbangi dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Warga berharap perusahaan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat memicu kesalahpahaman atau ketegangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, secara prinsip hukum, hak atas tanah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk aktivitas usaha, termasuk di sektor pertambangan, diharapkan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CNI belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan pemasangan papan larangan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka guna menciptakan suasana yang kondusif serta menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan warga di wilayah Kecamatan Wolo.

Pewarta : Andi Taweng
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *