Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSHUKUM & HAMSUARA RAKYAT

REGULASI BUKAN ALAT PEMBATAS SEPIHAK ,MASYARAKAT SOROTI PAPAN LARANGAN IUP .PT CNI

120
×

REGULASI BUKAN ALAT PEMBATAS SEPIHAK ,MASYARAKAT SOROTI PAPAN LARANGAN IUP .PT CNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id ,24 April 2016– Pencantuman sejumlah dasar hukum pada papan larangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP,) PT.CERIA NUGRAHA INDOTAMA menuai sorotan kritis dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, penggunaan berbagai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, khususnya terkait batas kewenangan perusahaan terhadap ruang hidup warga.

Masyarakat menegaskan bahwa kehadiran investasi bukanlah sesuatu yang ditolak. Namun demikian, pendekatan yang digunakan dalam implementasinya harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Example 300×600

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Regulasi tersebut memang memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, namun tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atau penguasaan penuh atas seluruh permukaan tanah dalam wilayah IUP.

Dalam ketentuannya, kegiatan pertambangan justru diwajibkan menghormati hak atas tanah serta menyelesaikan status lahan melalui mekanisme pembebasan atau kesepakatan dengan pemilik sah.

Hal serupa juga berlaku terhadap pencantuman Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Masyarakat menilai regulasi ini tidak relevan jika wilayah yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan negara. Bahkan, dalam konteks wilayah kelola masyarakat, hak-hak warga tetap diakui dan tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dinilai lebih bersifat kebijakan strategis dalam pengelolaan pertambangan dan hilirisasi, bukan sebagai dasar kewenangan untuk melakukan pelarangan akses masyarakat di lapangan. Tidak ditemukan norma dalam regulasi tersebut yang memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk membatasi ruang hidup warga secara sepihak.

Begitu pula dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, yang pada dasarnya mengatur kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), dengan fokus pada aspek keselamatan kerja dan standar operasional teknis. Regulasi ini tidak mengatur pembatasan akses masyarakat, apalagi dijadikan dasar untuk klaim penguasaan wilayah.

Adapun SK IUP Nomor 177 Tahun 2012 ditegaskan hanya sebagai legalitas kegiatan usaha pertambangan, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah ataupun legitimasi penguasaan total atas wilayah.

Sorotan juga diarahkan pada pencantuman sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 167, 389, dan 551. Masyarakat berpandangan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta, khususnya jika status tanah masih merupakan milik warga atau belum melalui proses pembebasan lahan. Dalam kondisi demikian, penggunaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat di atas tanahnya sendiri.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pencantuman sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 167, 389, dan 551. Dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal-pasal tersebut pada prinsipnya mengatur:

Pasal 167: tentang masuk pekarangan atau tempat milik orang lain tanpa izin, dengan syarat adanya unsur “melawan hukum”.

Pasal 389: tentang perusakan barang milik orang lain, yang mensyaratkan kejelasan kepemilikan objek.

Pasal 551: tentang pelanggaran ringan terkait ketertiban umum.

Salah satu tokoh Masyarakat berpandangan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terutama jika status tanah masih merupakan milik warga atau belum melalui proses pembebasan lahan yang sah.

Dalam kondisi demikian, unsur “melawan hukum” menjadi tidak terpenuhi apabila masyarakat berada di atas tanahnya sendiri.

Penggunaan pasal-pasal KUHP tanpa kejelasan status lahan berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat, bahkan dapat dianggap sebagai bentuk tekanan hukum yang tidak proporsional.

Secara prinsipil, masyarakat menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan akses harus melalui mekanisme hukum yang sah dan disertai kejelasan status lahan.

Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat berharap agar pihak perusahaan dapat melakukan klarifikasi secara terbuka dan meninjau kembali substansi papan larangan tersebut, guna menghindari penafsiran yang berlebihan serta potensi konflik sosial di lapangan.

“Masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menginginkan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai regulasi digunakan secara tidak proporsional yang justru merugikan masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni sosial serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Catatan :
Bersambung

Pewarta /Editor : Andi Taweng

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *