Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor yang Tertangkap Warga di Pademawu

67
×

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor yang Tertangkap Warga di Pademawu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN.Centerinvestigasi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat tertangkap oleh warga sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

Example 300×600

​”Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.

Peristiwa terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB. Berdasarkan laporan di lapangan, terduga pelaku menjalankan modus operandinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area publik yang dirasa kurang pengawasan. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi segera meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Pamekasan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU).

​”Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” tambah IPDA Yoni Evan.

​Menutup keterangannya, Kasihumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Beliau juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu tugas kepolisian, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Pewarta:abd khofi
Editor: redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BREAKING NEWS

    Post Views: 25

BREAKING NEWS

𝗪𝗮𝘁𝗮𝗻𝘀𝗼𝗽𝗽𝗲𝗻𝗴,𝗖𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶. 𝗶𝗱 – 𝗜𝗡𝗙𝗥𝗔𝗦𝗧𝗥𝗨𝗞𝗧𝗨𝗥 𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗷𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻…