Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Baru Bebas, Kembali Edarkan Sabu: Residivis Ini Akhirnya Ditangkap Lagi

115
×

Baru Bebas, Kembali Edarkan Sabu: Residivis Ini Akhirnya Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN, Centerinvestigasi.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Pamekasan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, serta berstatus residivis dalam kasus serupa.

Example 300×600

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mewakili Kapolres Pamekasan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/05/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu lembar plastik klip kosong.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut disimpannya untuk diedarkan kepada pemesan. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta asal-usul barang tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

DRK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.

Pewarta: Abd. Khofi
Editor: Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *