SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID – 4 Juni 2026. Hingga berakhirnya mediasi pada Selasa (02/06/2026), belum ditemukan titik temu antara A dan putri bungsunya H.S.A. terkait sengketa harta peninggalan almarhumah H.A.
Pihak Kelurahan Lapajung yang memfasilitasi pertemuan tersebut berharap komunikasi tetap terjalin dan penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Rusmin selaku penerima kuasa A juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memiliki hak.
Menurutnya, sengketa keluarga yang berkaitan dengan warisan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum yang lebih jauh.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, peluang untuk melakukan pertemuan lanjutan maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia masih terbuka bagi para pihak.
Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.
(Tim Investigasi Centerinvestigasi.id)



















