Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSI

Tak Temukan Titik Terang di Mediasi Kelurahan, Seorang Ayah Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Anak Kandungnya ke Polres Soppeng

18
×

Tak Temukan Titik Terang di Mediasi Kelurahan, Seorang Ayah Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Anak Kandungnya ke Polres Soppeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID – Sengketa keluarga yang berawal dari persoalan harta peninggalan almarhumah H.A. kini memasuki babak baru. Setelah mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, tidak menghasilkan kesepakatan, seorang ayah berinisial A akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan anak kandungnya sendiri ke Polres Soppeng.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi di tingkat kelurahan tidak menemukan titik temu antara A dan putri bungsunya, H.S.A.

Example 300×600

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima media ini, laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Soppeng pada 4 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, A melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Sementara pihak yang dilaporkan tercatat seorang perempuan berinisial H.S.A.

Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, yang sebelumnya mendampingi A dalam proses mediasi berdasarkan surat kuasa, menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan dalam forum musyawarah yang difasilitasi pemerintah setempat.

Menurut Rusmin, jalur mediasi telah ditempuh terlebih dahulu sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun karena tidak ditemukan penyelesaian yang dapat diterima para pihak, maka langkah hukum menjadi pilihan yang diambil oleh pemberi kuasa.

“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Kelurahan Lapajung, namun belum ada titik temu. Karena itu, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Rusmin.

Rusmin menegaskan bahwa laporan yang diajukan tersebut sepenuhnya merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

Kasus yang semula hanya menjadi sengketa keluarga terkait harta peninggalan kini berpotensi berkembang ke ranah pidana setelah adanya laporan dugaan pemalsuan surat yang telah resmi diterima oleh Polres Soppeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Centerinvestigasi.id akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

(Tim Investigasi Centerinvestigasi.id)
“Berita ini memuat informasi berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian.
Terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

 

Example 300250
Penulis: Ashar Editor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *